Ayah Perkosa Anak Kandung, Dapat Keringanan Hukuman Penjara dari 115 Tahun Jadi 45 Tahun
Pria 52 tahun dapat keringanan hukuman penjara dari 115 tahun menjadi 45 tahun atas perbuatannya melecehkan dan memperkosa putrinya sendiri.
Editor:
Wulan Kurnia Putri
Akibatnya, terdakwa menghadapi total 115 tahun penjara.

Namun, seorang pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YBGK) yang mewakili terdakwa, Simon Siah, mengatakan dalam pengajuannya bahwa hukuman sebelumnya yang dijatuhkan pada terdakwa harus dilaksanakan secara serentak dengan mempertimbangkan usia terdakwa.
"Berdasarkan persentase dan statistik, harapan hidup rata-rata pria di negara ini sekitar 70 tahun. Terdakwa sekarang berusia 52 tahun dan mungkin tidak hidup cukup lama untuk menjalani hukuman," kata Siah selama persidangan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah yang Memperkosa Anak Sendiri Dapat Keringanan Hukuman Penjara, dari 115 Tahun Menjadi 45 Tahun
Rekomendasi untuk Anda