Ayah Perkosa Anak Kandung, Dapat Keringanan Hukuman Penjara dari 115 Tahun Jadi 45 Tahun
Pria 52 tahun dapat keringanan hukuman penjara dari 115 tahun menjadi 45 tahun atas perbuatannya melecehkan dan memperkosa putrinya sendiri.
TRIBUNNEWS.COM - Pria 52 tahun di Kuching, Malaysia, mendapat keringanan hukuman penjara dari 115 tahun menjadi 45 tahun atas perbuatannya melecehkan dan memperkosa putrinya sendiri.
Panel juri, Datuk Yaacob Md Sam, Datuk Lee Swee Seng dan Datuk Supang Lian menerima permohonan untuk memangkas hukuman penjara tanpa ada oposisi tetapi melakukan hukuman 20 cambukan, Dayak Daily mengabarkan.
• Kakek 60 Tahun Perkosa Cucunya, Ancam akan Santet Korban kalau Cerita ke Orang Lain
• Wanita Niat Cari Kerja Justru Diperkosa Teman di Tengah Sawah, Korban lalu Ditinggal di SPBU
"Pasal 289 (c) dari KUHAP menetapkan bahwa hukuman cambuk tidak dapat dikenakan pada pelanggar 50 tahun ke atas. Namun, terdakwa berusia 50 tahun ketika hukuman dijatuhkan."
"Oleh karena itu, pengadilan berpendapat bahwa hukuman ini harus dilakukan," kata Yaacob selama persidangan yang dilakukan secara online melalui konferensi video, Senin (13/7/2020).

Menurut dakwaan itu, terdakwa, yang adalah seorang petani, memperkosa putrinya untuk pertama kalinya ketika putrinya berusia 12 tahun.
Ia memperkosa putrinya di sebuah gubuk di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kabong pada September 2014.
Aksi itu diulang sampai korban mencapai usia 15 tahun.
Pemerkosaan dilakukan di beberapa tempat seperti hotel di Saratok dan kamar tidur di rumah mereka di sebuah desa di Kabong, pada 2015 dan 2017.
• Ayah Perkosa Anak Tiri selama 6 Tahun, Sebulan 10 Kali Lakukan Aksi Bejat, Ancam Bunuh Ibu dan Adik
• Pasutri Bunuh Bocah dan Rampok Perhiasan untuk Beli Kopi dan Sosis, Suami Juga Perkosa Korban
Terdakwa juga memperkosa korban ketika mereka berada di tempat parkir di sisi jalan di Kampung Sebuyau, Sri Aman pada Juli 2017, dan di toilet rumah pada tahun yang sama.
Pada bulan September 2017, terdakwa mengaku bersalah ketika didakwa dengan lima dakwaan berdasarkan Pasal 376B (1) KUHP tentang pemerkosaan.
Ia dijatuhi hukuman penjara 22 tahun dan empat pukulan tebu untuk setiap dakwaan.
Pengadilan Sesi pada waktu itu memerintahkan hukuman untuk dilanjutkan bersamaan.
• Kisah Gadis SMP Diperkosa Ayah Tiri Sejak SD: Alami Trauma Berat hingga Sempat Kabur dari Rumah
• Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Sempat Ancam Akan Membunuh Korban dan sang Istri
Untuk dakwaan berdasarkan Bagian 354 KUHP tentang penganiayaan, ia dipenjara selama lima tahun.
Namun, penuntut tak puas dan kemudian mengajukan banding atas putusan bersalah tersebut.
Pengadilan Tinggi kemudian menetapkan hukuman penjara yang sebelumnya dilakukan bersamaan/serentak, menjadi berurutan.
Akibatnya, terdakwa menghadapi total 115 tahun penjara.

Namun, seorang pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YBGK) yang mewakili terdakwa, Simon Siah, mengatakan dalam pengajuannya bahwa hukuman sebelumnya yang dijatuhkan pada terdakwa harus dilaksanakan secara serentak dengan mempertimbangkan usia terdakwa.
"Berdasarkan persentase dan statistik, harapan hidup rata-rata pria di negara ini sekitar 70 tahun. Terdakwa sekarang berusia 52 tahun dan mungkin tidak hidup cukup lama untuk menjalani hukuman," kata Siah selama persidangan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah yang Memperkosa Anak Sendiri Dapat Keringanan Hukuman Penjara, dari 115 Tahun Menjadi 45 Tahun