PLN Beri Keringanan Pelanggan

Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan Juni, Bisa WhatsApp 08122-123-123 atau Akses www.pln.co.id

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan bantuan bagi masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona atau Covid-19.

Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS/ JEPRIMA/ net
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). 

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis maupun diskon 50 persen melalui www.pln.co.id:

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Login www.pln.co.id atau WA 08122123123

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Akses www.pln.co.id atau WA 08122-123-123

Cara Dapat Listrik Gratis PLN serta Diskon Bulan Juni, Login www.pln.co.id atau WA 08122-123-123

Apabila pelanggan ingin menghubungi melalui WhatsApp (WA) berikut caranya:

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Begini tampilan saat akses token listrik gratis dari PLN melalui laman www.pln.co.id atau via WhatsApp.
Begini tampilan saat akses token listrik gratis dari PLN melalui laman www.pln.co.id atau via WhatsApp. (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved