Pengertian New Normal Lengkap dengan Panduan Pelaksanaan di Tempat Kerja Sesuai Protokol Kemenkes

Apa iu New Normal? berikut pengertian serta panduan pelaksanaannya di tempat kerja

Editor: Anugerah Tesa
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima 

Selama PSBB bagi Tempat Kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.

(Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Pengunjung yang hendak masuk ke dalam areal Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Rabu (18/3/2020). Pemeriksaan di pintu depan dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru yang langsung memeriksa suhu tubuh dengan Termometer inframerah. Mereka yang suhunya di bawah 37 derajat celcius bisa langsung memasuki MPP Pekanbaru. Namun yang suhunya di atas 37 derajat celcius harus menunggu beberapa menit untuk dilakukan pengukuran suhu tubuh ulang. Saat suhu tubuhnya normal maka akan diperkenankan masuk dan mengakses layanan. Sedangkan yang suhu tubuhnya tinggi akan diperiksa oleh tim medis dan diarahkan ke klinik di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
Pengunjung yang hendak masuk ke dalam areal Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Rabu (18/3/2020). (TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky)

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Baca: Persiapan Menpora Terkait Olahraga Indonesia di Era New Normal

Baca: Sektor Perikanan Didorong Adaptasi Teknologi di Fase New Normal

3) Untuk pekerja shift :

a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved