Pengertian New Normal Lengkap dengan Panduan Pelaksanaan di Tempat Kerja Sesuai Protokol Kemenkes

Apa iu New Normal? berikut pengertian serta panduan pelaksanaannya di tempat kerja

Editor: Anugerah Tesa
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNLOMBOK.COM -  Masyarakat mulai mengenal istilah New Normal sebagai langkah pencegahan virus corona atau Covid-19.

New Normal adalah cara di mana pandemi Covid-19 dapat menyesuaikan, membentuk, atau menyusun ulang dunia di berbagai dimensi.

Dilansir dari nrb.org, untuk menyelesaikan permasalahan pandemi Covid-19, kemungkinan akan terjadi 'New Normal' di beberapa daerah.

New normal terjadi karena adanya perubahan tatanan dan perubahan perilaku.

Agar tetap beraktivitas normal, perlu diterapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Dilansirkemenkes.go.idMenteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Hal ini terkait  besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Maka dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Presiden Joko Widodo diperiksa suhu tubuhnya saat meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Dalam tinjauan kali ini, Jokowi menyampaikan pengerahan TNI/Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo diperiksa suhu tubuhnya saat meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada Sabtu (23/5/2020), Kementerian Kesehatan merilis Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, tentang panduan pencegahan Covid-19.

Keputusan tersebut berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,'' ucap dr Terawan.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah membentuk aturan pola hidup baru yang mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Protokol kesehatan tersebut berisikan tentang aturan menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.

Protokol kesehatan juga mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, makan di restoran hingga beribadah.

DilansirKeputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, berikut panduan New Normal di Indonesia:

Ilustrasi bekerja di kantor.
Ilustrasi bekerja di kantor. (Pexels.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved