Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Menhub Budi Karya Sumadi: Mudik Tetap Dilarang
Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
"Jadi rekan-rekan kita yang dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas."
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara atau pejabat negara, berhak untuk melakukan movement sesuai dengan keperluannya," papar Budi Karya.
Budi menambahkan, kebijakan tersebut bisa dilakukan untuk masyarakat berkebutuhan khusus, di mana mereka boleh berpergian di masa larangan mudik.
"Operasinya mulai hari ini 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ucapnya.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ada masyarakat yang diperbolehkan bepergian dengan syarat yang harus dilakukan.
Berikut daftar orang yang diperbolehkan bepergian di tengah pandemi Covid-19:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO
2. TNI dan Polri
3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air
4. Wirausaha
5. Masyarakat mengalami musibah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)
6. Pasien membutuhkan penanganan medis
Syarat-syarat bepergian:
1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)
2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah) setempat