TOPIK
Penemuan Mayat Mahasiswi Unram
-
Kuasa hukum Radiet Adiansyah membacakan pledoi dan menegaskan bahwa Radiet adalah korban, bukan pelaku pembunuhan mahasiswi Unram.
-
Kasus kematian mahasiswi Unram Vira memasuki babak baru. Radiet dituntut 13 tahun penjara, sementara ibunya histeris di ruang sidang.
-
Berdasarkan hasil pusat laboratorium forensik (Puslabfor) bahwa hanya ada DNA korban dan terdakwa yang ditemukan
-
Bukti forensik menyebutkan tidak ada jejak biologis pihak lain di lokasi kejadian selain milik terdakwa dan korban.
-
Sepanjang proses hukum berjalan, Radiet bersikeras membangun narasi bahwa dirinya dan korban merupakan target kekerasan
-
JPU menuntut Radiet Ardiansyah dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah.
-
Komisi Yudisial mempertemukan sidang kasus kematian mahasiswi Unram dengan tahanan Radiet Ardiansyah guna mencegah adanya penyimpangan oleh hakim.
-
Terdakwa Radiet Ardiansyah membantah membunuh mahasiswi Unram Made Vaniradya Puspa Nitra dalam sidang di PN Mataram.
-
Pemicunya adalah sebuah video yang diunggah salah satu pengacara terdakwa yakni Putri Maya Rumanti di akun media sosial pribadinya.
-
Polres Lombok Utara meminta masyarakat memantau langsung fakta-fakta hukum di pengadilan terkait kasus pembunuhan mahasiswi Unram.
-
Radit ditemukan lebih dulu pada 27 Agustus dini hari dalam kondisi terluka, sementara jenazah Vira ditemukan beberapa jam kemudian.
-
Kejari Mataram memaparkan kronologi kasus pembunuhan mahasiswi Ni Made VPN di Pantai Nipah yang diduga dilakukan Radiet Ardiansyah.
-
Jaksa memiliki bukti kuat, termasuk 43 saksi, 8 ahli, bukti DNA pada kuku korban yang cocok dengan tersangka, bukti elektronik lokasi ponsel.
-
Radiet menjelaskan kronologi saat ia pertama kali mengetahui kondisi korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
-
Ibu korban mempertanyakan mengapa terdakwa tidak menunjukkan rasa duka padahal menjalin hubungan asmara selama 24 hari.
-
Tim Hotman Paris Hutapea membela terdakwa Radiet di sidang Pengadilan Negeri Mataram dan menegaskan luka Radiet tergolong luka berat.
-
Sidang kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pengadilan Negeri Mataram berlangsung haru.
-
Terdakwa Radiet Adriansyah menangis saat mendengar kesaksian ayah korban dalam sidang kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya di Negeri Mataram.
-
Tim Hukum Hotman Paris 911 membantah tudingan tidak objektif dalam menangani kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah.
-
Tim pengacara Hotman 911 mengunjungi Radiet Adriansyah di Lapas Lombok Barat untuk mempersiapkan persidangan kasus pembunuhan di Nipah.
-
Melalui catatan harian, Radiet mengaku oknum petugas memaksa dirinya sebagai pelaku.
-
Hotman Paris mengirim tim hukum ke Mataram untuk membela Radiet dalam kasus dugaan pembunuhan.
-
Keluarga korban pembunuhan di Pantai Nipah kecewa terhadap Hotman Paris Hutapea karena dinilai mengabaikan posisi korban.
-
Keluarga korban pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra mendesak Komisi III DPR RI memberi perhatian serius dan mendengar pihak korban.
-
Ibu korban pembunuhan Pantai Nipah menegaskan pihaknya adalah korban yang kehilangan nyawa ana.
-
Majelis Hakim yang diketuai Mukhlassuddin menyatakan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.
-
Pengacara kenamaan Hotman Paris dan timnya tidak hadir memberikan pendampingan dalam sidang lanjutan hari ini
-
Tersangka kasus pembunuhan Pantai Nipah, Radiet Adriansyah, kini dibela oleh tim hukum besar termasuk Hotman Paris Hutapea.
-
Prof. Zainal Asikin menekankan bahwa seluruh bukti merupakan hasil kerja keras timnya, sehingga pihak lain harus mencari fakta.
-
Keluarga Radiet Adriansyah mengklarifikasi perubahan tim hukum setelah 10 advokat dari International Law Firm yang dipimpinan Zainal Asikin mundur.