Minggu, 3 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Penemuan Mayat Mahasiswi Unram

Tim Hotman 911 Minta Semua Pihak Tak Menyebarkan Asumsi Tanpa Dasar

Sidang kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pengadilan Negeri Mataram berlangsung haru.

Tayang:
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/Ahmad Wawan Sugandika
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN - Terdakwa Radiet Adriansyah menyeka air mata saat mendengarkan kesaksian ayah korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pengadilan Negeri Mataram berlangsung haru ketika ayah korban memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
  • Terdakwa Radiet Adriansyah tampak menangis dan beberapa kali menyeka air mata saat mendengarkan keterangan ayah korban terkait peristiwa di Pantai Nipah.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram saat agenda pembuktian saksi dalam kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira digelar, Selasa (10/3/2026).

Terdakwa Radiet Adriansyah tak kuasa menahan air mata saat mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh ayah kandung korban di hadapan majelis hakim.

Pantauan TribunLombok.com di ruang sidang, Radiet yang hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang terlihat beberapa kali menyeka air mata menggunakan lengan bajunya.

Tatapan Radiet tampak kosong, namun ia tetap berusaha menyimak saksama setiap poin kesaksian yang dihadirkan.

Momen emosional memuncak ketika ayah korban memberikan pernyataan mengenai sosok Vira dan detik-detik ditemukannya Radiet bersama Vira di Pantai Nipah.

Menanggapi jalannya persidangan, tim kuasa hukum terdakwa dari Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti, menegaskan agar semua pihak tidak menyebarkan asumsi yang tidak berdasar atau mengada-ada.

Usai persidangan, Putri menceritakan kembali momen krusial saat kliennya bersama Vira dicegat oleh oknum tidak dikenal di lokasi kejadian.

"Yang jelas, korban (Vira dan Radiet) saat itu dituduh melakukan perbuatan asusila dan dipaksa menanggalkan pakaian di bawah ancaman bambu," ucap Putri.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan bahwa Radiet dipukul dari belakang saat sedang berbalik badan. Hal itu dilakukan Radiet karena ingin menghargai privasi Vira yang dipaksa membuka baju oleh pelaku tersebut. Akibat serangan itu, Radiet kehilangan kesadaran dan mengalami luka serius.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya upaya untuk mengecilkan tingkat keparahan luka yang diderita kliennya. Ia menegaskan, berdasarkan hasil visum dan tindakan medis, Radiet menderita luka berat, bukan luka ringan sebagaimana diasumsikan pihak tertentu dalam persidangan.

"Itu sudah ada visumnya jelas. Luka Radiet itu luka berat, bukan luka ringan. Bagaimana namanya operasi disebut luka ringan? Saya mau tanya, kalau membutuhkan operasi itu luka berat, tidak ada luka ringan yang dioperasi," tegasnya.

Selain itu, tim hukum mempertanyakan logika di balik tuduhan yang menyudutkan kliennya. Menurut mereka, sangat tidak masuk akal jika Radiet dituduh sengaja melukai diri sendiri atau tidak melarikan diri jika memang bersalah.

"Kalau memang melakukan perbuatan (pembunuhan) tersebut, ya untuk apa dia tidak lari? Terus untuk apa dia melukai badannya sendiri? Itu logika dasarnya," tambahnya.

Menutup pernyataannya, pihaknya meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun narasi yang menyimpang dari kenyataan. Ia berjanji akan membuka fakta sebenarnya pada persidangan mendatang.

"Jangan terlalu mengada-ada lah. Kita akan buka semua faktanya nanti," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved