Profil Ammar Zoni, Gagal Bebas karena Diduga Terlibat Lagi dalam Peredaran Narkoba di Lapas

Nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan panas. Kali ini, ia tak hanya tersangkut kasus penyalahgunaan, namun diduga kuat terlibat

Editor: Laelatunniam
Warta Kota
KASUS NARKOBA - Ammar Zoni. Nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan panas. Kali ini, ia tak hanya tersangkut kasus penyalahgunaan, namun diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan). 

Profil Muhammad Ammar Akbar: Aktor yang Terseret Pusaran Narkoba di Balik Jeruji

TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan panas. Kali ini, ia tak hanya tersangkut kasus penyalahgunaan, namun diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan).

Peristiwa ini mencuat saat Ammar Zoni masih menjalani masa hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.

Informasi ini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merilis konfirmasi resmi melalui akun Instagram mereka pada Rabu (8/10/2025).

Menurut keterangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), mereka telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

Dalam keterangan tertulis yang diunggah, Kejari Jakpus menguatkan dugaan keterlibatan sang pesinetron, yang berstatus tersangka.

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dikutip Kamis (9/10/2025).

Penangkapan para tersangka dilakukan oleh petugas Rutan. Pihak Kejaksaan juga menjelaskan jenis barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini.

"Para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," lanjut penjelasan itu.

Di unggahan itu juga disebutkan Ammar Zoni adalah mantan publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.

Ammar Zoni kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Profil Ammar Zoni

Ammar Zoni, kelahiran Depok pada 8 Juni 1993, dulunya merupakan salah satu pesohor ternama di industri hiburan Tanah Air.

Mengawali karier sebagai model majalah di tahun 2011, Ammar kemudian melambung tinggi lewat perannya di sejumlah sinetron populer seperti 7 Manusia Harimau, Anak Jalanan, dan Cinta Suci.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved