Tak Kapok, Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Narkoba dalam Lapas

Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram

Editor: Laelatunniam
Warta Kota
KASUS NARKOBA - Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut yang dioperasikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. 

TRIBUNLOMBOK.COM – Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut yang dioperasikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Informasi ini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merilis konfirmasi resmi melalui akun Instagram mereka pada Rabu (8/10/2025).

Menurut keterangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), mereka telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

Dalam keterangan tertulis yang diunggah, Kejari Jakpus menguatkan dugaan keterlibatan sang pesinetron, yang berstatus tersangka.

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dikutip Kamis (9/10/2025).

Penangkapan para tersangka dilakukan oleh petugas Rutan. Pihak Kejaksaan juga menjelaskan jenis barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini.

"Para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," lanjut penjelasan itu.

Di unggahan itu juga disebutkan Ammar Zoni adalah mantan publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.

Ammar Zoni kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal 114 Ayat (2) mengatur pidana untuk pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

Sementara Pasal 112 Ayat (2) menjerat pelaku kepemilikan atau penguasaan narkoba dalam jumlah lebih dari 5 gram.

Di Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkotika, bahkan jika belum melakukan tindakan langsung.

Jika terbukti, Ammar Zoni bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, mengingat kasus ini dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan dalam hukum pidana.

Dalam kasus ini, petugas Rutan Salemba terlebih dulu mengamankan para tersangka yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved