Viral

Tolak Tawaran Rp50 Juta, Pencipta Lagu Nuansa Bening Gugat Vidi Aldiano Miliaran Rupiah

Penyanyi Vidi Aldiano kini tengah digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening, dengan tuntutan mencapai miliaran rupiah

Editor: Laelatunniam
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Instagram vidialdiano
GUGATAN HAK CIPTA - Kolase Keenan Nasution dan Vidi Aldiano dari capture instagram, Senin (17/2/2025). Penyanyi Vidi Aldiano kini tengah digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening, dengan tuntutan mencapai miliaran rupiah. 

TRIBUNLOMBOK,COM - Penyanyi Vidi Aldiano kini tengah digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening, dengan tuntutan mencapai miliaran rupiah.

Gugatan dilayangkan lantaran Vidi disebut tidak izin saat membawakan lagu ini dalam pertunjukkan komersil.

Sebelumnya, manajemen Vidi telah menghubungi Keenan dan Rudi serta memberikan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk penghargaan atas penggunaan lagu itu.

Namun, meskipun itikad baik ini disampaikan, Keenan dan Rudi memilih untuk menolak tawaran tersebut.

Menurut kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, meskipun menghargai upaya penyelesaian secara damai, kliennya tetap berpegang pada hak-haknya dan melanjutkan proses hukum.

"Tapi kita harus garis bawahi, ini memang itikad baik dari Vidi Aldiano. Satu hal yang gak bisa kita pungkiri, artinya ada kesadaran," papar Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

"Ada kewajiban yang tidak dilaksanakan selama ini sehingga akhirnya ada inisiatif. Cuma inisiatifnya masih belum dapat diterima oleh klien kami," sambungnya.

Minola juga menyampaikan bahwa pihaknya sempat mengirimkan somasi yang direspons oleh Vidi. Kedua belah pihak kemudian melakukan negosiasi terkait besaran ganti rugi.

Vidi sempat menaikkan tawaran ganti rugi dari puluhan juta menjadi ratusan juta rupiah. Namun, menurut Minola, nominal tersebut masih belum sepadan, mengingat lagu Nuansa Bening telah dibawakan sejak 2008.

"Namun nilai besaran ganti rugi yang ditawarkan Vidi melalui kuasanya memang masih belum dapat diterima oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti," ujar Minola.

"Meskipun nilainya sudah harus kami ketahui sudah lebih tinggi dari yang pertama kali ditawarkan. Dulu kan puluhan juta, sekarang ratusan juta. Artinya sudah ada perubahan," terangnya.

"Hanya saja ini masih belum berkenan karena melihat durasi penggunaan lagu itu begitu panjang, hampir 16 tahun lamanya," tegas Minola.

Menurut Minola, kliennya meminta ganti rugi miliaran rupiah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia mengklaim Vidi telah menyanyikan Nuansa Bening ratusan kali dalam berbagai acara komersial, meski dalam gugatan hanya dilampirkan 31 video sebagai bukti.

"Kalau dilihat dari aturan UU itu kan bisa puluhan miliar, artinya adalah nilainya yang nggak ratusan. Kalau bicara kesehatan, klien kami juga sudah sepuh, dia sering berobat, pernah datang ke kantor saya drop juga, artinya udahlah rezeki ya dibagilah rezekinya," papar sang pengacara.

Minola menegaskan, gugatan ini diajukan sebagai upaya mencari titik temu terkait nominal ganti rugi, bukan sekadar memperdebatkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved