Viral

DPR RI Usulkan Larangan Second Account di Media Sosial, Satu Orang Satu Akun

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengajukan usulan agar kepemilikan akun ganda atau second account di media sosial dilarang.

Editor: Laelatunniam
Dok. TribunLombo.com
SOSIAL MEDIA - Ilutrasi akun sosial media. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengajukan usulan agar kepemilikan akun ganda atau second account di media sosial dilarang. Ia menginginkan agar aturan tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengajukan usulan agar kepemilikan akun ganda atau second account di media sosial dilarang.

Ia menginginkan agar aturan tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Usulan ini disampaikan oleh Oleh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama beberapa platform digital besar seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok. Acara tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/7/2025).

"Rekomendasi saya, rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat, dalam Rancangan (UU) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini," kata Oleh.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menegaskan bahwa larangan ini harus berlaku tidak hanya untuk individu, tetapi juga untuk perusahaan serta lembaga.

Ia menekankan bahwa setiap orang atau institusi hanya boleh memiliki satu akun resmi di media sosial.

"Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga, maupun personal," ucap dia.

Oleh menjelaskan, alasan utama dari larangan ini adalah karena banyak akun ganda yang disalahgunakan sehingga berdampak negatif bagi masyarakat.

"Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi, secara umum 100 persen, saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak," ungkap Oleh.

Oleh menyontohkan salah satu penyalahgunaanya adalah penggunaan akun ganda untuk pengerahan pendengung (buzzer).

Fenomena buzzer biasanya melibatkan pembuatan dan pengelolaan ratusan hingga ribuan akun palsu yang dikenal dengan istilah “ternak akun.”

Menurut Oleh, buzzer di media sosial sering membuat individu yang sebenarnya kurang memenuhi syarat menjadi influencer atau figur publik yang berpengaruh. Hal ini dinilai berbahaya karena beberapa dari mereka memberikan pengaruh negatif kepada masyarakat.

"Nah, ini kan juga sangat merusak, Pak. Nah, maksud Saya, ini bagaimana platform semuanya ya, Meta, TikTok, dan YouTube, ini dalam rangka memfilter akun ganda. Karena hanya itulah satu-satunya cara yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten-konten,"jelas Oleh.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved