Pemprov NTB Sebut Pergeseran Anggaran pada APBD 2025 Dilakukan untuk Program Strategis dan Mendesak

Realokasi anggaran pada APBD NTB 2025 dilakukan berdasarkan amanat Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PERGESERAN ANGGARAN - Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistika (Diskominfotik) NTB Yusron Hadi. Realokasi anggaran pada APBD NTB 2025 dilakukan berdasarkan amanat Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025 

"Pada saat itu baru pagu yang kita terima, uangnya belum ada masuk kas daerah," ucapnya. 

Kenapa anggaran DBH ini ditempatkan dalam anggaran BTT?

Yusron menjelaskan bahwa hal itu dengan pertimbangan efisiensi waktu pembahasan karena pelaksanaan anggaran 2025 sudah di depan mata.

Masyarakat sudah menanti kegiatan pemerintah untuk dapat menggerakkan ekonomi masyarakat.

Jika ditunda pelaksanaannya maka bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah. 

"Sehingga pada posisi ini anggaran BTT yang tadinya semula teralokasi Rp 5,7 miliar ditambah DBH Rp 496,97 miliar kemudian berubah menjadi 502,67 miliar," urainya. 

Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB merespons hasil evaluasi APBD dengan menyepakati bahwa nantinya saat pergeseran APBD, DBH itu akan dialokasikan kembali ke dua hal utama yakni alokasi belanja prioritas pendukung program nasional dan pencapaian visi misi kepala daerah baru.

"Termasuk belanja prioritas yang belum teralokasi pada APBD 2025 awal. Pada saat ini anggaran untuk DBH itu baru pagu saja belum ada uangnya masuk kas daerah," imbuhnya. 

Dia menyebut realisasi anggaran BTT tahun 2025 untuk bencana dan kondisi darurat sebesar Rp 2,4 miliar yang semuanya digunakan  sesuai ketentuan pada pasal 68 dan 69 dalam PP 12/2019. 

Anggaran BTT dari awalnya Rp 5,7 miliar kemudian digunakan sebesar Rp 2,4 miliar.

Namun dana BTT saat ini tersisa sebesar Rp 16,4 miliar sehingga terdapat penambahan sebesar Rp 13,1 miliar.

"Pemerintah siap menggunakannya untuk penanganan bencana atau keadaan darurat," tutupnya.

Yusron Pemprov NTB menghormati proses hukum terhadap laporan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan anggaran dimaksud. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved