Kasus Korupsi NCC

Rosiady Timang Upaya Banding Usai Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC

Rosiady Husaini Sayuti menyebut seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya hampir semua di 'amini' oleh hakim. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - Terdakwa Rosiady Husaini Sayuti usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (10/10/2025).  

Bangunan pengganti yang diserahkan senilai Rp6,5 miliar yang ditandatangani kedua belah pihak sedangkan yang ditandatangani pengganti PKS BGS Rp 13,4 miliar. 

Penandatanganan PKS BGS tidak ditandatangani oleh Gubernur NTB, Rosiady dianggap melampaui kewenangan. 

Bahwa penandatanganan PKS BGS tidak dituangkan dalam akta notaris

Bahwa PT Lombok Plaza tidak menyerahkan uang jaminan 5 persen atau 21,2 miliar

Bahwa PT Lombok Plaza tidak membayarkan kontribusi berjalan tahun berikutnya, dengan total Rp8 miliar sejak tahun 2016 sampai 2024.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved