Kasus Korupsi NCC
Rosiady Timang Upaya Banding Usai Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC
Rosiady Husaini Sayuti menyebut seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya hampir semua di 'amini' oleh hakim.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - Terdakwa Rosiady Husaini Sayuti usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (10/10/2025).
Bangunan pengganti yang diserahkan senilai Rp6,5 miliar yang ditandatangani kedua belah pihak sedangkan yang ditandatangani pengganti PKS BGS Rp 13,4 miliar.
Penandatanganan PKS BGS tidak ditandatangani oleh Gubernur NTB, Rosiady dianggap melampaui kewenangan.
Bahwa penandatanganan PKS BGS tidak dituangkan dalam akta notaris
Bahwa PT Lombok Plaza tidak menyerahkan uang jaminan 5 persen atau 21,2 miliar
Bahwa PT Lombok Plaza tidak membayarkan kontribusi berjalan tahun berikutnya, dengan total Rp8 miliar sejak tahun 2016 sampai 2024.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.