Penemuan Mayat Mahasiswi Unram
Radit Ditetapkan Tersangka, Ratusan Warga Sumbawa Berdemo di Kantor Bupati dan Polres
Aksi yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penetapan Radiet Adiansyah alias Radit sebagai tersangka dugaan pembunuhan di Pantai Nipah.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Ratusan pendemo yang mengatasnamakan diri Aliansi Keluarga dan Masyarakat Sumbawa menggelar aksi solidaritas di Kantor Bupati Sumbawa dan Polres Sumbawa, Selasa (30/9/2025).
Aksi yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penetapan Radiet Adiansyah alias Radit sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di Pantai Nipah, Lombok Utara.
Massa aksi terlebih dahulu menggelar orasi di Simpang Samota, kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Sumbawa dan Mapolres Sumbawa.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Iying Gunawan, menuntut agar Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera mengambil sikap.
"Kami meminta agar Radit segera dibebaskan hari ini juga, serta mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara dicopot dari jabatannya," tegasnya.
Baca juga: Keluarga Korban Makin Yakin Radiet Ardiansyah Otak Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Ia juga menekankan bahwa perkara Radit harus dilimpahkan ke Mabes Polri atau minimal Polda NTB, agar bisa diselesaikan secara terang benderang.
"Kami menilai tidak ada lagi keadilan di Polres Lombok Utara dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Senada disampaikan, Koordinator Umum (Kordum) aksi, Imrom Wahyudi, menilai penetapan tersangka terhadap Radit dilakukan secara tergesa-gesa.
"Kami menduga aparat penegak hukum telah bertindak di luar nalar hukum. Karena itu, aksi ini merupakan bentuk kritik sosial terhadap sikap Polres Lombok Utara," katanya.
Massa aksi menilai penanganan kasus di Pantai Nipah masih menyisakan banyak kejanggalan. Menurut mereka, alat bukti yang dipaparkan berbeda dengan keterangan Radit, sehingga keputusan menetapkan tersangka dianggap tidak adil dan terkesan diskriminatif.
Massa aksi diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo, Dalam pertemuan tersebut, Sekda meminta agar aliansi menyampaikan tuntutan secara resmi melalui surat kepada Bupati Sumbawa.
"Pada prinsipnya semua orang sama di mata hukum. Tolong dari semua rekan-rekan aliansi menyurati secara resmi Bapak Bupati Sumbawa agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur," ungkap Sekda.
Setelah itu, massa melanjutkan aksi ke Mapolres Sumbawa dan diterima langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, Dalam dialog tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa kasus Radit ditangani Polres Lombok Utara sehingga pihaknya tidak mengetahui secara detail kronologisnya.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak terkait kejadian ini. Polisi dalam menetapkan tersangka telah melalui tahapan. Namun, semua warga negara memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan, ada jalurnya. Meski demikian, tuntutan massa aksi ini akan saya sampaikan kepada Kapolda NTB," tutupnya.
Sebelumnya, Polres Lombok Utara , Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira secara resmi menetapkan Radiet Adiansyah alias Radit sebagai tersangka dalam insiden tragis yang terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 lalu.
Semula diduga menjadi korban pembegalan, kini kasus tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Radit dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.