Kasus Korupsi NCC

Sidang Kasus NCC, Saksi Ahli Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Dr. Eko Sembodo, menegaskan bahwa pembangunan NCC tidak menggunakan dana negara.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG DAKWAAN - Mantan Sekretaris Daerah Rosiyadi Sayuti berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6/2025). Dalam sidang lanjutan, pada Senin, 15 September 2025, saksi ahli keuangan negara, Dr. Eko Sembodo, menegaskan bahwa pembangunan NCC tidak menggunakan dana negara. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan NTB Convention Center (NCC) kembali mengungkap argumen baru.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 15 September 2025, saksi ahli keuangan negara, Dr. Eko Sembodo, menegaskan bahwa pembangunan NCC tidak menggunakan dana negara.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Eko yang dihadirkan oleh terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti menyebut, pembangunan fasilitas tersebut sepenuhnya dibiayai pihak swasta, tanpa melibatkan APBD maupun APBN.

“Satu rupiah pun tidak ada uang pemerintah daerah yang dipakai, semua murni swasta. Pembangunan juga sudah sesuai dengan DED (Detail Engineering Design), sehingga nilai Rp6 miliar yang digunakan sesuai dengan rencana awal,” jelas Dr. Eko.

Ia mempertanyakan perhitungan jaksa yang menyebut kerugian negara mencapai Rp15 miliar. Menurutnya, angka tersebut belum jelas dasar penghitungan maupun sumbernya. Yang benar, menurut dia, hanya terdapat kewajiban berupa piutang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak pengelola kepada pemerintah, bukan kerugian negara.

“Kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Kalau hanya Rp1,5 miliar, itu pun piutang yang dicatat di neraca, bukan kerugian. Jadi tuduhan kerugian Rp15 miliar itu tidak berdasar,” tegasnya.

Dr. Eko juga menilai persoalan dalam kasus NCC lebih berkaitan dengan administrasi pengelolaan aset. Ia menjelaskan, tanah yang digunakan dalam kerja sama pengelolaan belum sepenuhnya berstatus milik Pemprov NTB, melainkan masih terdapat lahan milik pihak ketiga (PKBI) yang berpengaruh terhadap izin amdal dan IMB.

Selain itu, ia mengkritik hasil audit yang menjadi dasar dakwaan. Menurutnya, auditor kurang bersikap objektif karena tidak melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait, termasuk terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti.

“Seharusnya auditor mengkonfirmasi kepada pejabat yang berwenang agar mendapatkan gambaran yang utuh. Fakta yang terjadi sama sekali tidak menunjukkan adanya kerugian negara,” katanya.

Pernyataan ahli ini juga mendapat dukungan dari penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari. Ia menilai keterangan saksi semakin menguatkan bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jelas, pertama tadi ahli mengatakan tidak ada kerugian negara terhadap NCC. Beliau sangat tegas dari segala aspek, termasuk tuduhan Rp15 miliar yang ternyata tidak benar. Salah satu alasannya, pembangunan NCC tidak menggunakan APBD maupun APBN, melainkan murni dari pihak swasta,” ujarnya kepada wartawan.

Rofiq menambahkan, dari kesaksian saksi-saksi sebelumnya juga terungkap bahwa seluruh pembangunan fasilitas dilakukan tanpa dana pemerintah.

“Keuangan negara itu wajib tercatat. Kerugian negara yang disebut Rp15 miliar dalam dakwaan jaksa sebenarnya tidak ada. Bahkan ahli JPU sebelumnya pun mengatakan tidak ada catatan itu dalam neraca keuangan negara. Jadi jelas, tidak ada uang negara yang hilang, tidak ada uang yang berkurang dari kas negara,” tegasnya.

Baca juga: TGB Ngaku Lalai dalam Memantau Proses Pembangunan NCC

Dakwaan Jaksa 

Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Rosiady Husaini Sayuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6/2025) lalu

Sidang Rosiady digelar dengan agenda pembacaan dakwaan perkara korupsi kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC) pada 2012-2016. 

Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution juga menjalani sidang dakwaan.

Jaksa penuntut umum mengatakan dalam peran Rosiady adalah sebagai Sekda yang mengelola aset milik daerah.

Sementara Dolly merupakan Direktur PT Lombok Plaza selaku penerima aset milik Pemerintah Provinsi NTB.

Keduanya meneken perjanjian kerja sama bangun guna serah (BGS) aset Pemprov NTB di Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram untuk pembangunan NCC

Awalnya aset Pemprov NTB itu merupakan Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang kini sudah dipindahkan ke Jalan Suara Mahardika Nomor 10 Kota Mataram.

Bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp5,2 miliar tersebut ternyata tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

Hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. 

"Sehingga bangunan tersebut tidak tepat mutu, waktu dan biaya," kata JPU di hadapan majelis hakim.

Bangunan itu sejatinya sudah dicek tim Kementerian Kesehatan pada awal Februari 2025.

Hasilnya bangunan tersebut tidak sesuai standar Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

Di sisi lain, jaksa mengungkapkan gedung NCC seharusnya terbangun dalam waktu tiga tahun enam bulan sejak perjanjian ditandatangani. Namun kenyataannya bangunan NCC tidak kunjung berdiri.

PT Lombok Plaza juga tidak membayar biaya kontribusi kepada Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp750 juta per tahun.

"Bahwa perbuatan H Rosiady Husaini Sayuti selaku Sekertaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah, bersama saksi Dolly Suthajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza dalam kegiatan kerja sama bangun guna serah, telah memperkaya orang lain yaitu Dolly Suthajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza atau memperkaya corporate yang menyebabkan kerugian negara Rp 15,2 miliar," kata JPU.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved