Berita Sumbawa
DPRD dan Pemda Sumbawa Sepakati Dua Ranperda Disahkan Jadi Perda
Kedua Ranperda yang dibahas DPRD dan Pemda Sumbawa memiliki urgensi tinggi dan layak untuk ditetapkan
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menyetujui dua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna.
Yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2021–2025, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan dua Ranperda ini dilakukan secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Tim Pembahasan dari Pemerintah Daerah.
Melalui rangkaian pengkajian, konsultasi ke Pemerintah Provinsi NTB, hingga studi komparatif, Pansus DPRD menilai bahwa kedua Ranperda tersebut memiliki urgensi tinggi dan layak untuk ditetapkan.
Baca juga: Pastikan Peraturan Daerah Tepat Sasaran, Kanwil Kemenkumham NTB Evaluasi Perda
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 diajukan untuk mengakomodasi penambahan dana hibah program UPLAND sebesar Rp400 juta pada tahun 2025.
Tambahan dana ini menjadikan total penyertaan modal yang akan disalurkan kepada PT BPR NTB (Perseroda) sebesar Rp4,705 miliar.
Dana tersebut nantinya disalurkan melalui skema kredit perbankan kepada petani bawang merah, bukan dalam bentuk hibah langsung.
Pansus menegaskan agar kelompok penerima dipublikasikan secara transparan, serta mendorong penerapan sistem asuransi untuk mengurangi risiko gagal panen.
Sementara Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah difokuskan pada optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyesuaian tarif yang tidak memberatkan masyarakat, serta penerapan sistem pembayaran digital bekerja sama dengan Bank BNI dan Bank NTB Syariah.
Pansus merekomendasikan sejumlah perbaikan, seperti pengaturan batasan penetapan NJOP dalam Perda, pembebasan pajak air tanah untuk rumah tangga masyarakat, pengawasan praktik pungutan liar parkir di lokasi tertentu, serta pemanfaatan aset daerah secara lebih optimal.
Syarafuddin Jarot, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD melalui Pansus yang telah bekerja keras membahas dua Ranperda tersebut.
"Kesepakatan bersama ini mencerminkan hubungan kerja yang setara antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dilandasi semangat kemitraan serta penghormatan terhadap tugas dan fungsi masing-masing," katanya pada Kamis (4/9/2025).
Jarot menegaskan setelah ditetapkan, kedua Perda ini akan segera difasilitasi ke Pemerintah Provinsi NTB untuk mendapatkan nomor register sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa.
"Proses akhir pembahasan yang ditandai dengan persetujuan bersama ini merupakan implementasi dari hubungan kerja yang setara, saling menghormati, dan berorientasi pada kemajuan daerah. Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sumbawa atas persetujuan yang telah diberikan," tutupnya.
(*)
Pria Diduga Pelaku Curanmor di Sumbawa Tewas Dihakimi Massa |
![]() |
---|
Semalam Berbudaya di CFN, Bupati Sumbawa Launching UPP dan Call Center 'Lapor Gas' |
![]() |
---|
Seorang Wanita di Sumbawa Diduga Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Telah Dilaporkan |
![]() |
---|
Vonis Kasasi Kuatkan Putusan Banding Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah Desa Labuhan Jambu Amrin |
![]() |
---|
Wabup Sumbawa Tegaskan Pentingnya Data Valid untuk Atasi Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.