Berapa Kenaikan UMP 2026? Persentasenya Tidak Sama di Seluruh Provinsi

Adapun penetapan kenaikan UMP 2026 akan diputuskan kepala daerah sesuai dengan kondisi ekonomi dan variabel yang sudah ditentukan

Tribunnews/Jeprima
UMP 2026 - Pegawai menghitung mata uang rupiah. Adapun penetapan kenaikan UMP 2026 akan diputuskan kepala daerah sesuai dengan kondisi ekonomi dan variabel yang sudah ditentukan. 
Ringkasan Berita:
  • Kenaikan UMP 2026 tidak ditetapkan secara terpusat
  • UMP 2026 akan diputuskan kepala daerah

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada November 2025 ini. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak ditetapkan secara terpusat. 

Adapun penetapan kenaikan UMP 2026 akan diputuskan kepala daerah sesuai dengan kondisi ekonomi dan variabel yang sudah ditentukan. 

Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada intinya memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengkaji besaran kenaikan UMP untuk selanjutkan ditetapkan gubernur. 

Besaran kenaikan UMP setiap provinsi dan kabupaten/kota akan berbeda tergantung dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Besaran UMP 2026 Diumumkan Pekan Depan, Formula Perhitungan Berubah

“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Kompas.com

Skema penentuan besaran UMP itu sampai saat ini masih digodok guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan keniakan upah juga memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasar pada PP yang ditandatangani presiden, maka tidak ada kewajiban untuk mengumumkan kenaikan UMP tanggal tertentu. 

“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November,” tandas Yassierli. 

Sebagai pengingat, UMP 2025 naik 6,5 persen sementara untuk UMP 2026 belum akan ditetapkan pada Jumat 21 November 2025. 

Perbandingan UMP 2025

Berikut ini daftar UMP 2025 seluruh provinsi di Indonesia.

1.Aceh : Rp3.685.616 

2. Sumatera Utara : Rp2.992.559 

3. Sumatera Barat : Rp2.994.193

4. Sumatera Selatan : Rp3.681.571

5. Kepulauan Riau : Rp3.623.654 

6. Riau : Rp3.508.776,22 

7. Lampung : Rp2.893.070 

8. Bengkulu : Rp2.670.039 

9. Jambi : Rp3.234.535 

10. Bangka Belitung : Rp3.623.653 

11. Banten : Rp2.905.119 

12. Jakarta : Rp5.396.761

13. Jawa barat : Rp2.191.232 

14. Jawa Timur : Rp2.305.985

15. Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95 

16. Jawa tengah : Rp2.169.349

17. Bali : Rp2.996.500

18. Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969

19. Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931

20.  Maluku Utara : Rp3.408.000 

21. Maluku : Rp3.141.700 

22. Sulawesi Tengah : Rp2.915.000 

23. Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551 

24. Sulawesi Utara : Rp3.775.425  

25. Sulawesi Selatan : Rp3.657.527

26. Gorontalo : Rp3.221.731 

27. Sulawesi Barat : Rp3.104.430 

28. Kalimantan Barat : Rp2.878.285 

29. Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04 

30. Kalimantan Selatan : Rp3.496.194 

31. Kalimantan Utara : Rp3.580.160 

32. Kalimantan Timur : Rp3.579.314 

33. Papua : Rp4.285.850

34. Papua Barat : Rp3.393.500 

35. Papua Tengah : Rp4,285.848

36. Papua Barat Daya : Rp3.614.000

37. Papua Selatan: Rp4.285.850

38. Papua Pegunungan: Rp4.285.847 

(Kompas.com/TribunLombok.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker Sebut Kenaikan UMP 2026 Tak Satu Angka, Beda dengan Tahun Lalu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved