Berapa Kenaikan UMP 2026? Persentasenya Tidak Sama di Seluruh Provinsi
Adapun penetapan kenaikan UMP 2026 akan diputuskan kepala daerah sesuai dengan kondisi ekonomi dan variabel yang sudah ditentukan
Ringkasan Berita:
- Kenaikan UMP 2026 tidak ditetapkan secara terpusat
- UMP 2026 akan diputuskan kepala daerah
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada November 2025 ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak ditetapkan secara terpusat.
Adapun penetapan kenaikan UMP 2026 akan diputuskan kepala daerah sesuai dengan kondisi ekonomi dan variabel yang sudah ditentukan.
Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada intinya memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengkaji besaran kenaikan UMP untuk selanjutkan ditetapkan gubernur.
Besaran kenaikan UMP setiap provinsi dan kabupaten/kota akan berbeda tergantung dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Besaran UMP 2026 Diumumkan Pekan Depan, Formula Perhitungan Berubah
“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Skema penentuan besaran UMP itu sampai saat ini masih digodok guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan keniakan upah juga memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Berdasar pada PP yang ditandatangani presiden, maka tidak ada kewajiban untuk mengumumkan kenaikan UMP tanggal tertentu.
“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November,” tandas Yassierli.
Sebagai pengingat, UMP 2025 naik 6,5 persen sementara untuk UMP 2026 belum akan ditetapkan pada Jumat 21 November 2025.
Perbandingan UMP 2025
Berikut ini daftar UMP 2025 seluruh provinsi di Indonesia.
1.Aceh : Rp3.685.616
2. Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. Riau : Rp3.508.776,22
7. Lampung : Rp2.893.070
8. Bengkulu : Rp2.670.039
9. Jambi : Rp3.234.535
10. Bangka Belitung : Rp3.623.653
11. Banten : Rp2.905.119
12. Jakarta : Rp5.396.761
13. Jawa barat : Rp2.191.232
14. Jawa Timur : Rp2.305.985
15. Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
16. Jawa tengah : Rp2.169.349
17. Bali : Rp2.996.500
18. Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
19. Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
20. Maluku Utara : Rp3.408.000
21. Maluku : Rp3.141.700
22. Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
23. Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
24. Sulawesi Utara : Rp3.775.425
25. Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
26. Gorontalo : Rp3.221.731
27. Sulawesi Barat : Rp3.104.430
28. Kalimantan Barat : Rp2.878.285
29. Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
30. Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
31. Kalimantan Utara : Rp3.580.160
32. Kalimantan Timur : Rp3.579.314
33. Papua : Rp4.285.850
34. Papua Barat : Rp3.393.500
35. Papua Tengah : Rp4,285.848
36. Papua Barat Daya : Rp3.614.000
37. Papua Selatan: Rp4.285.850
38. Papua Pegunungan: Rp4.285.847
(Kompas.com/TribunLombok.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker Sebut Kenaikan UMP 2026 Tak Satu Angka, Beda dengan Tahun Lalu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-rupiah-134.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.