Daftar Nama 7 Organisasi Advokat di Indonesia

Berikut ini selengkapnya daftar nama organisasi advokat yang diakui di Indonesia berdasarkan undang-undang

TRIBUNNEWS
ORGANISASI ADVOKAT - Daftar nama organisasi advokat di Indonesia. Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI Hilman Soecipto menerangkan bahwa organisasi advokat berperan membentuk kualitas dan karakter.  

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini daftar organisasi advokat yang sah di Indonesia. 

Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI Hilman Soecipto menerangkan bahwa organisasi advokat berperan membentuk kualitas dan karakter. 

"Pilih organisasi advokat yang betul-betul profesional, karena kualitas serta karakter seorang advokat dibentuk di dalam organisasi itu sendiri,” kata Hilman, Senin (10/11/2025), dikutip dari Tribunnews

Hilman mengingatkan agar masyarakat mencermati organisasi advokat

“Organisasi advokat itu harus memiliki legitimasi, menjalankan kewajiban pembinaan, serta memiliki mekanisme etik yang diatur undang-undang,” ujarnya.

Hilman menekankan bahwa pengakuan pemerintah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga komitmen organisasi dalam menjaga etika, mutu pendidikan, dan pengawasan terhadap anggotanya.

“Organisasi advokat yang baik bukan sekadar punya badan hukum, tapi juga melahirkan advokat yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab profesional,” ujarnya. 

Merujuk UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, berikut ini selengkapnya daftar nama organisasi advokat yang diakui negara. 

Daftar Organisasi Advokat di Indonesia

1. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Pemerintah mengakui tiga kepengurusan: PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.;  Peradi SAI, dipimpin oleh Harry Ponto, S.H., LL.M dan Peradi RBA, dipimpin oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.

Ketiganya diakui karena tetap menjalankan fungsi pembinaan, pendidikan, dan penegakan kode etik advokat sebagaimana diatur undang-undang.

2. Kongres Advokat Indonesia (KAI)

KAI juga mengalami dualisme kepemimpinan. Dua struktur yang sah dan diakui adalah: KAI di bawah pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H.;  KAI yang dipimpin oleh Dr. K.P.H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H.

Kedua kepengurusan tersebut tetap berkomitmen menjalankan fungsi organisasi advokat sesuai ketentuan hukum.

3. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)

Diketuai oleh Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H., KNAI merupakan organisasi yang relatif baru namun berkembang pesat. 

KNAI dikenal aktif dalam program pendidikan dan pelatihan advokat, serta melakukan digitalisasi dan modernisasi sistem pengembangan profesi hukum. 

Organisasi ini juga mendapat apresiasi karena taat melaksanakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.

 4. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

AAI sempat mengalami perpecahan menjadi tiga kubu yang dipimpin oleh Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak, dan Arman Hanis.

Namun, ketiganya akhirnya bersatu melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menghasilkan Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum.

AAI kini kembali solid dan berkomitmen memperkuat pembinaan profesi serta etika advokat di Indonesia.

5. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

Dipimpin oleh Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H., PERADIN dikenal sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, hasil transformasi dari Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tahun 1964.

6. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia)

Organisasi ini dipimpin oleh Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Meski tergolong baru, DPN Indonesia cukup aktif dan sering menjadi sorotan karena menawarkan biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang relatif murah. 

Hilman mengingatkan bahwa faktor biaya tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan, sebab kualitas pendidikan dan pembinaan advokat merupakan aspek yang jauh lebih penting.

7. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)

Berdiri sejak tahun 1993, HAPI merupakan salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia. Diketuai oleh Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., HAPI dikenal konsisten menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya di tengah dinamika dunia hukum yang terus berkembang.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hilman Soecipto Minta Calon Advokat Waspada, Beberkan 7 Organisasi yang Sah di Indonesia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved