Penjelasan Istana Soal Video Prabowo Diputar di Bioskop Sebelum Pemutaran Film

Video Presiden Prabowo diputar di bioskop ramai diperbincangkan sejak awal September 2025

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Video Presiden Prabowo diputar di bioskop ramai diperbincangkan sejak awal September 2025. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Video Presiden Prabowo diputar di bioskop ramai diperbincangkan sejak awal September 2025.

Penonton bioskop merekam momen saat video berdurasi singkat menampilkan Prabowo dalam berbagai kegiatan lapangan.

Seperti mengunjungi sekolah, berdialog dengan warga, dan meninjau program makan bergizi gratis.

Dilansir Tribunnews, video tersebut juga memperlihatkan momen ketika Presiden turun langsung ke lapangan, berinteraksi dengan masyarakat, dan meninjau pelaksanaan program-program tersebut.

Baca juga: Isu Pergantian Kapolri Mengemuka, Simak Penjelasan DPR dan Istana

Penjelasan Istana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai hal ini lumrah sepanjang tidak melanggar aturan ataupun mengganggu kenyamanan. 

"Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah," ungkap Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Isi Video

Dalam video yang diputar, Presiden Prabowo menyampaikan perkembangan sejumlah program prioritas pemerintah, antara lain: 

Koperasi Makan Bergizi Gratis (MBG): Program ini bertujuan menyediakan makanan sehat dan bergizi bagi anak-anak sekolah, terutama di daerah yang memiliki tingkat gizi rendah.

Program Merah Putih: Merupakan inisiatif nasional yang mendukung kemandirian teknologi dan industri dalam negeri.

Sekolah Rakyat: Sebuah program pendidikan berbasis komunitas yang bertujuan memperluas akses belajar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Ketentuan 

Adapun ketentuan penayangan video di bioskop dengan kriteria antara lain:

Tidak melanggar hukum atau etika publik Penayangan harus bebas dari unsur SARA, kekerasan ekstrem, pornografi, atau propaganda yang melanggar hukum.

Tidak mengganggu kenyamanan penonton Tayangan harus berdurasi wajar dan tidak memaksa penonton untuk menyaksikan konten yang bersifat politis atau komersial secara berlebihan2.

Mematuhi regulasi perfilman dan hak cipta Bioskop wajib tunduk pada UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama jika video mengandung musik, footage, atau narasi berhak cipta.

Disetujui oleh pengelola bioskop Konten yang tayang sebelum film biasanya merupakan bagian dari kerja sama komersial atau komunikasi publik yang telah disetujui oleh pihak bioskop.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved