Update Kasus Kematian Affan Kurniawan: 2 Polisi Disidang Etik Pelanggaran Berat, 5 Lainnya Sedang

Sidang etik kategori berat dan sedang 7 anggota Brimob digelar terpisah terhadap kasus kematian Affan Kurniawan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KERUSUHAN MAKO BRIMOB - Warga melakukan aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pengusutan kasus penabrakan oleh mobil rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Sidang etik kategori berat dan sedang 7 anggota Brimob digelar terpisah terhadap kasus kematian Affan Kurniawan, Ojol yang meninggal dilindas mobil polisi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tujuh anggota Brimob Polri diduga melindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan akan disidang pelanggaran kode etik.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap peristiwa pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat terkait penanganan aksi unjuk rasa.

Adapun tujuh polisi yang diduga terlibat antara lain Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).

Kemudian pelanggar kategori sedang Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik akan digelar berdasarkan kategori pelanggarannya. 

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat akan menjalani sidang etik kategori berat karena ditemukan indikasi unsur pidana.

Baca juga: Ratusan Ojol di NTB Gelar Aksi Damai di Polda NTB, Minta Polisi Transparan Usut Kasus Affan

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya,  seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (1/9/2025).

Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David akan disidang dengan kategori pelanggaran sedang.

Sidang etik kepolisian kategori berat Kosmas dan Rohmat digelar terpisah. 

"pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," terangnya.

Dia menjelaskan sidang akan dilaksanakan dengan membeberkan hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran etik berikut penetapan sanksinya.

Agus menyebut penentuan kategori pelanggaran setelah tim akreditor melaksanakan pemeriksaan. 

"semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," jelasnya.

Jenderal bintang satu ini memastikan sidang etik akan melibatkan pihak dari eksternal seperti Kompolnas hingga Komnas HAM.

Sementara dari internal meliputi Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta Div Propam Polri.

Jalannya Pemeriksaan

Dikutip dari Tribunnews, seorang anggota Brimob terduga pelaku penabrak Affan Kurniawan mengaku tak sadar telah melindas korban.

Saat itu kondisi Rantis yang mereka tumpangi dilempar batu, bambu, hingga petasan.

"Pas melindas nyangkanya itu batu apa gimana?" tanya penyidik saat melakukan pemeriksaan, seperti dilihat Tribunnews dari tayangan video Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025).

"Iya karena kita dilempari batu bambu sama massa bom molotov petasan," jawab seorang anggota Brimob.

Penyidik kembali bertanya apakah mereka tidak bisa melihat dari dalam kendaraan jika ada korban di posisi bawah mobil.

"Jadi tidak tahu tuh batu atau apa ya? kalau orang itu terjatuh dalam kondisi normal nggak dilemparin bisa nggak sih liat ke posisi bawah gitu?" tanya penyidik.

"Kalau kejadian normal tidak bisa lihat bawah karena sudut pandangnya tinggi. Kalau di depan keliatan dia," jawab seorang terduga pelaku.

Dia mengklaim bahwa kondisi dalam kendaraan saat itu penuh gas air mata.

"Jadi kalau ada case gitu bapak tidak bisa melihat berarti agak samar gitu ya? Tidak terlihat apalagi kondisinya malam?" tanya penyidik.

"Malam, terus asap gas air matanya itu tebal di dalam. Pas sebelum atas ditutup itu kan asap masuk, nah di situ lah mata kita itu pandangan kita udah itu lah," jawab oknum Brimob tersebut.

Affan Kurniawan dilindas saat sedang menyeberang di Jalan Penjernihan I, Keluharan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang tepatnya di depan Gereja Kristen Protestan Angkola Penjernihan.

Affan saat itu tak sempat menyelamatkan diri lantaran rantis berjenis Barracuda melaju dari arah belakang.

Afan sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat untuk penanganan medis.

Namun Affan dinyatakan meninggal dunia karena cedera parah di bagian kepala dan dada.

Jenazah Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/8/2025) siang.

(Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved