Jumat, 12 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Tiga Santri Dibakar

Ketua DPRD NTB Desak Audit Total Pesantren Pascakasus Pembakaran Santri

Kasus kekerasan terhadap santri di NTB tidak boleh ditutupi dengan dalih menjaga nama baik lembaga atau diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.

Tayang:
Editor: Laelatunniam
Istimewa
KASUS BULLYING - Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Ia menegaskan kasus kekerasan terhadap santri tidak boleh ditutupi atau diselesaikan secara “kekeluargaan” jika menyangkut kekerasan berat, karena korban berhak mendapat keadilan dan perlindungan. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus kekerasan terhadap santri di NTB tidak boleh ditutupi dengan dalih menjaga nama baik lembaga atau diselesaikan lewat jalur "kekeluargaan" yang semu.
  • Predikat daerah wisata halal kelas dunia yang disandang NTB harus diimbangi dengan sistem perlindungan anak yang "halal" secara moral, artinya lingkungan pendidikan harus benar-benar aman dari segala bentuk kezhaliman dan penyalahgunaan kuasa

TRIBUNLOMBOK.COM - Berbagai kasus kekerasan, perundungan, kekerasan seksual, hingga insiden fatal yang merenggut nyawa anak di lingkungan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang Juni 2026 memicu keprihatinan mendalam.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengeluarkan catatan refleksi kritis sekaligus menggugah kesadaran publik yang ia sebut sebagai "kritik cinta" demi menyelamatkan masa depan para santri dan menjaga marwah institusi keagamaan.

Isvie menegaskan bahwa luka fisik dan trauma psikologis yang dialami para santri di daerah berlabel destinasi wisata halal kelas dunia ini adalah tamparan keras bagi kemanusiaan.

Menurutnya, sudah saatnya semua pihak menghentikan praktik menutup-nutupi kesalahan demi menjaga dalih "nama baik" lembaga.

"Nama baik pesantren tidak diselamatkan oleh diam. Nama baik pesantren diselamatkan oleh keberanian membersihkan sistem, menolong korban, menghukum pelaku, dan mencegah pengulangan. Kritik ini bukan serangan kepada pesantren. Justru sebaliknya: ini adalah kritik cinta agar pesantren tetap menjadi rumah ilmu, rumah adab, rumah rohmah, rumah kemanusiaan, bukan ruang gelap yang membuat anak takut bersuara," tegas Isvie.

Ketua DPRD NTB menyoroti bagaimana penegakan hukum pidana sering kali terlambat atau terhambat oleh upaya penyelesaian non-formal yang tidak adil bagi korban.

Ia mengkritik keras penggunaan istilah kekeluargaan dalam perkara-perkara berat yang menyangkut kekerasan seksual, luka fisik berat, hingga hilangnya nyawa santri.

"Kekeluargaan adalah nilai mulia bila dipakai untuk memperbaiki hubungan sosial yang ringan. Tetapi dalam kasus kekerasan berat terhadap anak, 'kekeluargaan' yang menunda keadilan adalah kelalaian berjubah sopan santun. Anak tidak boleh dipaksa berdamai dengan luka. Orang tua tidak boleh dibuat merasa bersalah karena menuntut keadilan," imbuhnya.

Ia menambahkan, merujuk pada prinsip maqashid syariah dalam Islam, menjaga jiwa (hifzh an-nafs) merupakan kewajiban utama.

Oleh karena itu, predikat halal yang disandang NTB tidak boleh hanya sekadar label promosi untuk makanan, hotel, dan pariwisata, melainkan harus mencakup aspek moral: aman dari kezhaliman, bebas dari penyalahgunaan kuasa guru atau senior, dan tersedianya sistem pengawasan yang responsif.

Sebagai langkah konkret, Baiq Isvie Rupaeda menawarkan sembilan poin reformasi struktural yang harus segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan pengelola pesantren di NTB.

  1. Audit total pesantren berasrama di NTB. Bukan audit untuk mempermalukan, melainkan untuk menyelamatkan. Setiap pondok perlu dipetakan: di mana ruang paling rawan, siapa yang mengawasi asrama, bagaimana rasio pengasuh dan santri, apakah ada kamar senior yang terlalu berkuasa, apakah ada ruang tertutup tanpa kontrol, apakah santri kecil aman dari dominasi santri besar, apakah pengurus punya catatan perilaku, dan apakah laporan anak pernah diabaikan. Ruang gelap harus diubah menjadi ruang terang.
  2. Setiap pesantren wajib memiliki Satgas Perlindungan Santri yang tidak hanya diisi orang internal pondok. Harus ada unsur wali santri, alumni, psikolog atau konselor, tokoh perempuan, perwakilan Kemenag, Dinas PPPA, dan lembaga perlindungan anak. Mengapa harus eksternal? Karena kekerasan sering hidup dalam relasi kuasa. Anak takut melapor bila penerima laporan adalah orang yang dekat dengan pelaku atau orang yang lebih sibuk menjaga nama lembaga.
  3. Perlu SOP 1x24 jam untuk setiap dugaan kekerasan. Begitu ada laporan, langkahnya harus otomatis: amankan korban, pisahkan terduga pelaku, bawa korban ke layanan medis, hubungi keluarga, dokumentasikan bukti, laporkan kepada otoritas, dampingi psikologis, dan pastikan korban tidak diintimidasi. Tidak boleh ada rapat panjang untuk menimbang “nama baik”. Dalam urusan keselamatan anak, kecepatan adalah akhlak.
  4. Kanal pengaduan harus dibuat aman, anonim, dan ramah anak. Bukan sekadar nomor WhatsApp yang ditempel di dinding. Santri harus tahu kepada siapa melapor, bagaimana cara melapor, apa yang terjadi setelah melapor, dan jaminan bahwa pelapor tidak akan dihukum. Bisa dibuat QR code pengaduan, kotak laporan terkunci, jadwal konseling rutin, wali kamar independen, serta forum bulanan santri tanpa kehadiran pengurus yang ditakuti. Anak yang bicara harus dilindungi, bukan dicurigai.
  5. Pendidikan adab harus diperbarui. Adab bukan hanya cara mencium tangan guru, bukan hanya tertib sholat, bukan hanya sopan berbicara. Adab juga berarti tidak merundung, tidak menyentuh tubuh orang lain tanpa hak, tidak mempermalukan teman, tidak memaksa junior, tidak menormalisasi kekerasan dengan alasan “tradisi”, dan tidak menyalahgunakan senioritas. Santri harus diajari bahwa keberanian melaporkan kekerasan bukan membuka aib, melainkan mencegah zholim.
  6. Pemerintah daerah perlu membuat indeks Pesantren Aman Anak. Setiap pesantren yang menerima santri berasrama harus dinilai secara berkala: punya SOP atau tidak, punya pengasuh terlatih atau tidak, punya kanal laporan atau tidak, pernah ada kasus atau tidak, bagaimana penyelesaiannya, apakah korban dipulihkan, apakah pelaku dikeluarkan dari akses anak, dan apakah ada evaluasi terbuka. Bantuan, rekomendasi, izin operasional, dan kemitraan publik harus dikaitkan dengan kepatuhan perlindungan anak. Jangan sampai lembaga yang abai tetap mendapatkan panggung, fasilitas, dan legitimasi tanpa pembenahan.
  7. Orang tua harus diberdayakan. Wali santri jangan hanya dipanggil saat pembayaran, wisuda, atau acara seremonial. Mereka harus punya forum pengawasan. Mereka berhak meminta pedoman keamanan asrama, jadwal pengasuh, mekanisme laporan, dan nomor darurat. Mereka harus tahu bahwa menitipkan anak bukan berarti menyerahkan seluruh hak kontrol kepada lembaga. Pendidikan adalah amanah bersama, bukan cek kosong.
  8. Pemulihan korban harus menjadi pusat. Korban membutuhkan biaya pengobatan, pendampingan psikologis, perlindungan dari stigma, dukungan pendidikan, dan jaminan masa depan. Jangan sampai korban sudah terluka, lalu ditinggalkan sendirian menghadapi trauma, biaya, dan cibiran. Dalam masyarakat yang beradab, korban tidak boleh menjadi pihak yang paling repot membuktikan penderitaannya.
  9. Tokoh agama, tuan guru, pimpinan ormas, akademisi, dan aktivis anak harus duduk bersama membangun gerakan moral: Pesantren Aman, Santri Bermartabat. Ini bukan agenda anti-pondok. Ini agenda menjaga marwah pondok. Pesantren yang baik harus menjadi pelopor transparansi. Kiai dan nyai yang amanah harus berada di barisan depan untuk mengatakan: tidak ada toleransi terhadap kekerasan, tidak ada perlindungan untuk pelaku, tidak ada pembungkaman terhadap korban.

Akhirnya, NTB harus berani menaikkan standar. Kalau ingin makmur mendunia, jangan hanya membangun destinasi, event, hotel, dan promosi. Bangun juga sistem perlindungan anak yang membuat dunia percaya bahwa daerah ini bukan hanya indah dikunjungi, tetapi aman untuk dititipi generasi. Negeri Seribu Masjid harus naik kelas menjadi Negeri Seribu Perlindungan. Karena masjid yang agung tidak boleh berdiri berdampingan dengan jerit anak yang diabaikan.

"Kita tidak sedang diminta membenci pesantren. Kita sedang diminta mencintainya dengan cara yang lebih dewasa, mengoreksi yang salah, memperkuat yang lemah, melindungi yang rentan, dan memastikan setiap anak yang datang untuk mencari ilmu pulang membawa cahaya, bukan luka,"pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved