Selasa, 2 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Polda NTB Tangkap 8 Orang Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

Polda NTB mengungkap jaringan curanmor lintas provinsi dan mengamankan delapan terduga pelaku dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Tayang:
Editor: Idham Khalid
Dok. Humas Polda NTB
PENCURIAN - Ditreskrimum Polda NTB menunjukkan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian saat pengungkapan jaringan curanmor lintas provinsi di Mataram, Jumat (29/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polda NTB mengungkap jaringan curanmor lintas provinsi dan mengamankan delapan terduga pelaku dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.

  • Polisi menyita 13 unit sepeda motor hasil curian dan masih memburu pelaku lain serta mencari barang bukti yang belum ditemukan.

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beroperasi lintas provinsi. 

Dalam operasi yang digelar Tim Puma Jatanras pada 29 Mei 2026, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Jaringan tersebut diduga tidak hanya menjalankan aksi pencurian di sejumlah wilayah NTB, tetapi juga menyalurkan kendaraan hasil curian ke luar daerah. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian kendaraan diketahui dikirim ke wilayah Sumba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan, petugas berhasil melacak salah satu kendaraan hasil curian yang saat itu berada dalam penguasaan seseorang yang diduga sebagai penadah.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan ini. Tim Puma Jatanras yang dipimpin Kanit Puma AKP Agus Eka Artha, S.H., kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pada 29 Mei 2026 berhasil mengamankan delapan terduga pelaku,” ungkap Catur, Senin (1/6/22026).

Baca juga: Bongkar Jaringan Curanmor Antar Provinsi, Polda NTB Tangkap 8 Orang

Delapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HL (33) yang diduga berperan sebagai penadah utama kendaraan hasil curian, MN (27) sebagai perantara, FA (22), AF (21), ENS (22), dan D (26) sebagai joki atau eksekutor pencurian. Selain itu, M (30) diduga berperan sebagai perantara sekaligus joki, sedangkan AI (22) juga berperan sebagai joki curanmor.

AKBP Catur mengatakan penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Dari delapan terduga ini masing-masing memiliki peran, namun masih kita dalami untuk mengetahui terduga lainnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian puluhan unit sepeda motor di berbagai wilayah NTB. Hingga kini, polisi baru berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Sementara itu, kendaraan hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Barang bukti lainnya masih sedang dalam proses pencarian termasuk para terduga lain yang disebut para pelaku. Kami masih terus melakukan pengembangan dan pencarian,” tegas AKBP Catur.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 478 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 487 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved