Berita Kota Mataram
Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap, Mengaku Beraksi 16 Kali di Lombok
Dua terduga pelaku curanmor ditangkap di Lombok Tengah kurang dari 2x24 jam setelah beraksi di Cakranegara Selatan.
Ringkasan Berita:
- Dua terduga pelaku curanmor ditangkap di Lombok Tengah kurang dari 2x24 jam setelah beraksi di Cakranegara Selatan.
- Polisi menyebut kedua terduga mengaku telah melakukan aksi pencurian motor hingga 16 kali di berbagai wilayah Pulau Lombok.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pria ditangkap atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cakranegara Selatan, Kota Mataram.
Keduanya dibekuk aparat kepolisian kurang dari 2x24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan korban.
Kedua terduga masing-masing berinisial H (22) dan WH (25). Mereka diamankan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu (17/5/2026) hasil kerja sama Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim I Made Dharma YP mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada 16 Mei 2026 di wilayah Cakranegara Selatan.
Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah. Namun ketika kembali keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan para terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga yang diketahui berada di wilayah Lombok Tengah,” jelas Dharma dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).
Mengetahui lokasi persembunyian para terduga, Tim Resmob Polresta Mataram langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk melakukan penangkapan.
“Keduanya diamankan di wilayah Lombok Tengah dan salah satu di antaranya, yakni WH, merupakan residivis kasus serupa,” ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Pencurian dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lombok Timur Ditangkap
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Pulau Lombok.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 16 kali di berbagai TKP,” kata Dharma.
Motor hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta tergantung jenis dan tahun kendaraan.
Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENCURIAN-DI-CAKRA-2026.jpg)