Senin, 1 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Bongkar Jaringan Curanmor Antar Provinsi, Polda NTB Tangkap 8 Orang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian puluhan unit sepeda motor di berbagai wilayah NTB. 

Tayang:
Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM
CURANMOR - Tim Polda NTB mengunpulkan sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil curian di wilayah NTB, Jumat (29/5/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Aksi curanmor di wilayah NTB semakin meresahkan warga. 
  • Tim Polda NTB membekuk 8 orang jaringan curanmor yang beraksi lintas provinsi.
  • Sebanyak 13 unit sepeda motor curian diamankan tim Polda NTB bersama 8 orang yang ditangkap. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sudah sangat meresahkan warga, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para pelaku curanmor beraksi hampir setiap saat. Kelompok penjahat ini bahkan sudah memiliki jaringan antar provinsi. 

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melalui Tim Puma Jatanras baru-baru ini membongkar jaringan pelaku curanmor lintas provinsi yang selama ini beroperasi di wilayah NTB.

Sebanyak delapan orang yang merupakan bagian dari jaringan curanmor dibekuk dalam operasi pengungkapan, Jumat (29/5/2026) malam. Mereka digiring ke markas kepolisian bersama sejumlah barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, para penjahat ini tidak hanya beraksi di NTB, tetapi juga menyalurkan kendaraan hasil kejahatan ke luar daerah. Salah satu tujuan pengiriman kendaraan curian tersebut diketahui menuju wilayah Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB bisa membongkar jaringan ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, dalam rilisnya menjelaskan, tim mengambil salah satu barang bukti dari tangan seseorang yang diduga sebagai penadah.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan ini. Tim Puma Jatanras yang dipimpin Kanit Puma AKP Agus Eka Artha, S.H., kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pada 29 Mei 2026 berhasil mengamankan delapan terduga pelaku,” ungkap AKBP Catur.

Baca juga: Residivis Jambret di Mataram Ditangkap Tim Puma Jatanras Polda NTB

Delapan terduga pelaku yang dibekuk masing-masing berinisial HL (33) yang berperan sebagai penadah utama kendaraan hasil curian, MN (27) sebagai perantara, FA (22), AF (21), ENS (22), dan D (26) sebagai joki atau eksekutor pencurian, M (30) sebagai perantara sekaligus joki, serta AI (22) yang juga berperan sebagai joki curanmor.

Menurut AKBP Catur, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Dari delapan terduga ini masing-masing memiliki peran, namun masih kita dalami untuk mengetahui terduga lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian puluhan unit sepeda motor di berbagai wilayah NTB. 

Hingga saat ini, petugas baru berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, sementara kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

“Barang bukti lainnya masih sedang dalam proses pencarian termasuk para terduga lain yang disebut para pelaku. Kami masih terus melakukan pengembangan dan pencarian,” tegasnya.

Kasus Pencurian dengan pemberatan dan penadah diatur dalam pasal 478 ayat (2)/ UU No. 1/ 2023, ttg pencurian dgn pemberatan ancaman hukuman 7th, dan pasal 487 ayat (2) UU No.1/ 2023, ttg penadah yang menjadi kebiasaan/ mata pencariannya ancaman hukuman 6th.

Polda NTB memastikan akan terus memburu seluruh anggota jaringan yang masih buron serta berupaya mengembalikan kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya. 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved