Senin, 25 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

2.231 Izin Distributor Pupuk Dicabut

Selain pencabutan izin distributor yang melanggar ketentuan HET aparat juga menindak peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil

Tayang:
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
PUPUK SUBIDI - Pemantauan peredaran pupuk bersubsidi di kios kios warga di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Rabu (7/2/2024). Selain pencabutan izin distributor yang melanggar ketentuan HET aparat juga menindak peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil. 

Ringkasan Berita:
  • Selain pencabutan izin distributor yang melanggar ketentuan HET aparat juga menindak peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil.
  • Pencabutan izin dibarengi dengan reformasi struktural pada sistem distribusi.

TRIBUNLOMBOK.COM  — Pemerintah mencabut izin 2.231 pengecer dan distributor pupuk bersubsidi bermasalah di berbagai daerah.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemberantasan mafia pangan harus disertai pembenahan sistem secara menyeluruh.

"Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani," ujar Amran, Minggu (24/5/2026).

92 Kasus, 77 Tersangka dalam Dua Tahun

Data Satgas Pangan Polri menunjukkan sepanjang 2024–2026 telah ditangani 92 kasus mafia pangan dengan rincian 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 3 kasus internal. 

Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Alokasi DItambah

Dari seluruh pengungkapan kasus itu, 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Khusus di sektor pupuk, selain pencabutan izin distributor yang melanggar ketentuan harga eceran tertinggi, aparat juga menindak peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil. 

Praktik tersebut menyebabkan sejumlah petani mengalami gagal panen dengan total kerugian diperkirakan antara Rp3,2 hingga Rp3,3 triliun.

Digitalisasi dan Pemangkasan 145 Regulasi

Pencabutan izin dibarengi dengan reformasi struktural pada sistem distribusi. 

Pemerintah menerapkan digitalisasi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang mencatat data petani, luas lahan, jenis komoditas, dan kebutuhan pupuk secara digital. 

Sistem ini dirancang untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini terjadi akibat lemahnya pengawasan berbasis data.

"Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak," kata Amran.

Di sisi regulasi, sebanyak 145 aturan terkait penyaluran pupuk subsidi dipangkas untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat akses petani. 

Jalur distribusi juga diperpendek menjadi alur langsung dari Kementerian Pertanian melalui PT Pupuk Indonesia kepada kelompok tani atau koperasi, lalu langsung ke petani.

HET Pupuk Turun 20 Persen

Sebagai dampak dari reformasi subsidi, Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi diturunkan hingga 20 persen untuk sejumlah jenis pupuk utama meliputi Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.

Amran menyatakan seluruh langkah ini bermuara pada memastikan petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved