AJI Indonesia Desak Penghentian Praktik Sensor dan Swasensor Media
AJI Indonesia menyoroti kebangkitan kembali praktik sensor dan swasensor (self-censorship) di media massa
Keempat, perusahaan media didorong untuk menciptakan lingkungan redaksi yang independen, sehingga para jurnalis tidak lagi terdorong melakukan swasensor dalam pekerjaannya.
Kelima, seluruh aparat penegak hukum — kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman — diminta menghentikan kasus-kasus kriminalisasi jurnalis dan gugatan hukum yang bertujuan membungkam media, atau yang dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Sengketa pers dinilai semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers.
Keenam, AJI Indonesia menyerukan penguatan solidaritas di kalangan jurnalis dan media.
(*)
| Jurnalis Bali Nusra Dilatih Keterampilan Penelusuran Sumber Terbuka dan Penanggulangan Disinformasi |
|
|---|
| Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritme Digital |
|
|---|
| HRWG-AJI: Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Tengah Mengancam HAM dan Hak Publik Atas Informasi |
|
|---|
| AJI Mencatat Kekerasan Jurnalis dan Intervensi Ruang Redaksi Meningkat di 2025 |
|
|---|
| Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/JurnalisPerempuan.jpg)