Minggu, 26 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Opini

Otonomi Daerah yang Tersisa

Ada sesuatu yang berubah dalam cara negara hadir di daerah. Ia tidak menghilang, justru semakin terasa.

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM
OPINI - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik. 

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos, M.H
Kepala Dinas Kominfotik NTB

TRIBUNLOMBOK.COM - Ada sesuatu yang berubah dalam cara negara hadir di daerah. Ia tidak menghilang, justru semakin terasa. Regulasi bertambah, standar diperketat, kontrol diperluas. Namun, di balik kehadiran yang semakin penuh itu, muncul keganjilan yang sulit diabaikan: negara makin kuat, tetapi kepercayaan publik justru menipis secara perlahan.

Inilah paradoks otonomi daerah Indonesia hari ini.

Tiga dekade setelah reformasi, desentralisasi tidak benar-benar dibatalkan. Ia tetap hidup dalam struktur, prosedur, dan bahasa hukum. Pemerintah daerah masih berdiri, pilkada tetap digelar, dan layanan publik tetap dijalankan di tingkat lokal. Namun, secara substantif, ruang otonomi itu menyempit, bukan dengan cara yang kasar, melainkan melalui proses yang halus, legal, dan teknokratis.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi salah satu titik balik penting. Sejak saat itu, kewenangan strategis, dari pendidikan menengah hingga pengelolaan sumber daya alam, secara bertahap ditarik ke tingkat yang lebih tinggi. Di daerah seperti Nusa Tenggara Barat, perubahan ini menghadirkan realitas yang tidak sederhana: pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan atas SMA/SMK, tetapi tetap menjadi pihak yang pertama disorot ketika kualitas pendidikan dipertanyakan.

Fenomena serupa terlihat dalam sektor sumber daya alam. Di berbagai wilayah di Kalimantan dan Sulawesi, pemerintah daerah menghadapi langsung dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang dan kehutanan, tetapi tidak memiliki kendali penuh atas kebijakan yang memicunya.

Di titik inilah ketimpangan itu menjadi nyata: daerah memikul tanggung jawab, sementara pusat memegang kendali.

Dalam kerangka teori, kondisi ini telah lama diingatkan oleh G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli. Desentralisasi bukan sekedar pembagian kerja, melainkan pembagian kekuasaan. Ketika kewenangan strategis tetap terkonsentrasi di pusat, sementara beban pelayanan publik didorong ke daerah, maka yang terbentuk adalah desentralisasi yang timpang, rapi secara administratif, tetapi rapuh secara legitimasi.

Namun, realitas tidak sesederhana itu. Pemerintah pusat tidak sepenuhnya tanpa alasan. Ketimpangan kapasitas antar daerah, praktik korupsi, serta kebijakan yang tidak sinkron menjadi tantangan nyata yang dihadapi. Dalam konteks ini, sentralisasi sering diposisikan sebagai jalan cepat untuk menjaga standar dan stabilitas.

Masalahnya, jalan cepat ini membawa konsekuensi jangka panjang.

Alih-alih memperkuat kapasitas daerah, solusi yang diambil kerap berupa penarikan kewenangan dan penguatan kontrol fiskal. Dalam perspektif Peter Senge, ini mencerminkan pola shifting the burden: menyelesaikan gejala tanpa menyentuh akar masalah.

Semakin sering kewenangan ditarik, semakin kecil kesempatan daerah untuk belajar.
Dan ketika daerah tidak pernah benar-benar belajar, kegagalan hanya akan berpindah bentuk, bukan hilang.

Kecenderungan ini bahkan menemukan bentuknya yang paling nyata dalam aspek fiskal. Dalam beberapa tahun terakhir, kontrol pusat terhadap sumber daya keuangan semakin menguat, sementara tanggung jawab pelayanan tetap berada di daerah. Literatur menyebutnya sebagai fiscal recentralization, sebuah kondisi ketika kewenangan formal tetap tampak terdesentralisasi, tetapi kendali substantif berada di pusat.

Dampaknya mulai terasa di tingkat paling dasar. Penurunan kualitas layanan publik tidak lagi menjadi isu abstrak.

Dalam beberapa tahun terakhir, kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan dan pendidikan menunjukkan tren menurun, terutama di daerah dengan tekanan fiskal tinggi. Bahkan di wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, keterbatasan anggaran telah berdampak pada terhentinya operasional sejumlah puskesmas, sebuah sinyal bahwa persoalan ini telah menyentuh layanan paling esensial bagi warga.

Di titik ini, otonomi tidak hanya menyusut secara administratif, tetapi juga secara fungsional.

Daerah tidak hanya kehilangan kewenangan, tetapi juga kehilangan kemampuan.

Persoalan ini bahkan merembet pada aspek hukum dan legitimasi. Kritik mulai mengemuka terhadap kebijakan fiskal yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip otonomi daerah. Dalam beberapa putusan, terdapat dorongan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, namun implementasi di lapangan menunjukkan bahwa arah kontrol tetap berjalan.

Ini menandakan satu hal penting: persoalan otonomi daerah tidak lagi sekedar teknis, tetapi telah menjadi persoalan konsistensi antara norma dan praktik.

Analisis Dan Slater membantu membaca arah ini. Dalam banyak negara demokrasi pasca otoritarian, kekuasaan tidak lagi dipusatkan secara terbuka, melainkan dikonsolidasikan melalui mekanisme legal dan prosedural. Demokrasi tetap berjalan, tetapi ruang pengambilan keputusan dikunci agar tetap terkendali.

Indonesia bergerak di jalur yang sama. Di mana Pilkada tetap berlangsung, partisipasi tetap tinggi, tetapi kewenangan kepala daerah semakin terbatas. Di banyak tempat, kepala daerah lebih berfungsi sebagai pelaksana kebijakan daripada penentu arah.

Demokrasi tetap hidup, tetapi tidak sepenuhnya berdaya.
Ia ramai di permukaan, tetapi sunyi dalam pengaruh.

Dampak paling nyata dari kondisi ini adalah pada kepercayaan publik. Ketika kewenangan berada di pusat, pelayanan dilakukan di daerah, dan legitimasi dihasilkan melalui pemilu lokal, maka akuntabilitas menjadi kabur.

Warga tidak lagi memiliki jawaban yang jelas atas satu pertanyaan sederhana: siapa yang bertanggung jawab?

Ketika layanan gagal, pemerintah daerah disalahkan. Ketika kebijakan dipertanyakan, jawabannya berada di pusat. Dalam jangka panjang, kebingungan ini menggerus kepercayaan secara perlahan, tetapi pasti.

Negara tetap hadir, tetapi tidak selalu dipahami.
Kebijakan tetap berjalan, tetapi tidak selalu terasa sebagai hasil dari partisipasi.

Maka, pertanyaan tentang otonomi daerah hari ini bukan lagi administratif, melainkan eksistensial.

Masih adakah otonomi daerah?
Jawabannya: masih ada, tetapi dalam bentuk yang tersisa.

Otonomi tidak lagi sepenuhnya menjadi ruang bagi daerah untuk menentukan arah, melainkan ruang untuk menjalankan keputusan yang telah dirumuskan di tingkat yang lebih tinggi. Ia bertahan sebagai struktur, tetapi menyusut sebagai makna.

Jika kondisi ini dibiarkan, Indonesia berisiko masuk dalam paradoks yang lebih dalam: negara yang kuat secara administratif, tetapi rapuh secara legitimasi. Stabilitas mungkin tetap terjaga, tetapi tanpa kepercayaan, stabilitas itu akan selalu berada di ambang kerentanan.

Karena itu, jalan ke depan tidak cukup dengan memilih antara sentralisasi atau desentralisasi. Yang dibutuhkan adalah merancang ulang relasi keduanya.

Negara perlu beralih dari logika kontrol menuju logika pembelajaran. Penguatan kapasitas daerah harus menjadi prioritas utama, bukan digantikan oleh penarikan kewenangan. Akuntabilitas perlu dibangun melalui transparansi dan evaluasi, bukan melalui sentralisasi berlapis.

Pendekatan desentralisasi yang lebih adaptif bahkan asimetris dapat menjadi jalan tengah. Daerah dengan kapasitas tinggi diberi ruang lebih luas, sementara daerah yang masih lemah diperkuat melalui pembinaan yang sistematis.

Otonomi bukan soal siapa memegang kewenangan,
tetapi tentang bagaimana negara membangun kepercayaan.

Tanpa kepercayaan, kewenangan sebesar apa pun akan kehilangan makna. Dan tanpa kemampuan untuk belajar dari relasi pusat dan daerahnya sendiri, negara hanya akan bergerak dalam lingkaran yang sama, terlihat stabil, tetapi sesungguhnya rapuh.

Otonomi daerah belum hilang.
Namun yang tersisa hari ini bukan lagi ruang kebebasan, melainkan ruang pelaksanaan.

Dan jika keadaan ini terus dibiarkan, maka yang perlahan menghilang bukan hanya otonomi, melainkan alasan bagi rakyat untuk percaya.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved