Tingkat Desil Nasional dan Daerah Dalam DTSEN Berbeda, Ini Penjelasan Kemensos-BPS
Desil itu ada yang untuk tingkat nasional, ada pendesilan tingkat regional, dan ada tingkat kabupaten/kota
Ringkasan Berita:
- Desil itu ada yang untuk tingkat nasional, ada pendesilan tingkat regional, dan ada tingkat kabupaten/kota.
- Pembagian tingkat Desil dikarenakan terdapat perbedaan peringkat desil pada data nasional, regional (provinsi), dan kabupaten/kota.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai perbedaan tingkat pe-ranking-an desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal itu menyusul temuan bahwa posisi desil seseorang dapat berbeda secara signifikan antara skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa perbedaan peringkat desil antartingkatan wilayah ini kerap menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) di daerah.
Ia mencontohkan bahwa seseorang yang secara nasional berada di desil 6 bisa saja tercatat di desil 3 atau 4 apabila ia tinggal di daerah yang secara umum memiliki tingkat kesejahteraan tinggi lantaran pe-ranking-an di tingkat daerah hanya membandingkan kondisi antarwarga dalam wilayah tersebut, bukan terhadap seluruh penduduk Indonesia.
"Bahwa Desil itu ada yang untuk tingkat nasional, ada pendesilan tingkat regional, dan ada tingkat kabupaten/kota,” ujarnya usai konsolidasi bersama yang digelar di Setiabudi, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Penerima Bansos Dapat Prioritas Bekerja di Koperasi Merah Putih
Pemahaman atas perbedaan ini, menurut Gus Ipul, menjadi krusial agar bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa program bantuan yang menggunakan anggaran nasional semestinya mengacu pada desil nasional, sementara intervensi kebijakan yang didanai APBD daerah lebih tepat menggunakan desil tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagai acuan.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti memperjelas bahwa penentuan desil mana yang layak mendapat intervensi melalui APBD sepenuhnya merupakan kewenangan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa pe-ranking-an berlapis ini justru dirancang untuk mengakomodasi keberagaman kondisi sosial ekonomi antardaerah di Indonesia, sehingga program bantuan dapat lebih mencerminkan realitas kemiskinan di tingkat lokal.
Amalia menjelaskan pembagian tingkat Desil dikarenakan terdapat perbedaan peringkat desil pada data nasional, regional (provinsi), dan kabupaten/kota.
“Artinya dalam satu provinsi diurutkan di provinsi itu saja. Sehingga kalau orang yang secara nasional, dia adalah misalnya desil 6, kalau dia di dalam kota yang kaya banget, kalau secara nasional desil 6, di daerah yang kaya banget, semua kaya, bisa saja dia desilnya 4 atau 3,” jelasnya.
Kemensos dan BPS juga melaporkan kemajuan dalam proses pemutakhiran DTSEN triwulan kedua 2026.
Proses penyerahan data berhasil dipercepat hingga sepuluh hari lebih awal dibandingkan triwulan sebelumnya dari yang semula diserahkan pada tanggal 20 menjadi tanggal 10 di awal setiap triwulan.
Percepatan ini memungkinkan penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dari jadwal sebelumnya.
(*)
| Jumlah Calon Siswa Sekolah Rakyat Ditarget 32 Ribu Orang di Tahun Ajaran 2026 |
|
|---|
| Kemensos Coret Lagi KPM Terindikasi Pakai Rekening Bansos untuk Judol |
|
|---|
| Digitalisasi, Citra Satelit, hingga Metodologi Ilmiah untuk Atasi Kasus Bansos Salah Sasaran |
|
|---|
| Siapa Dapat Bansos Mei 2026 Menurut DTSEN? Cek Nama Penerimanya |
|
|---|
| 470 Ribu Penerima Bansos Baru 2026 Berdasarkan Update DTSEN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Proses-penerimaan-BLTS-di-Kantor-Pos-Mataram.jpg)