Faskes Dilarang Diskriminasi Layanan Pasien JKN dengan Pasien Umum
Pembatasan layanan berdasarkan status pasien BPJS atau umum tidak dapat dibenarkan secara regulasi.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Komitmen fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan setara sudah disepakati saat pengajuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pembatasan layanan berdasarkan status pasien BPJS atau umum tidak dapat dibenarkan secara regulasi.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lombok Timur, Elly Widiani, menegaskan bahwa pihaknya melarang keras praktik diskriminasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul masih adanya keluhan masyarakat terkait perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum di sejumlah rumah sakit di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Menjadi pembiayaan yang kita bayarkan, baik kapitasi sampai dengan pembayaran rumah sakit, masih melihat ada—kalau kita lihat ini namanya diskriminasi. Kalau sampai ada perbedaan layanan antara beberapa peserta JKN dengan pasien umum, itu tidak dibenarkan," tegas Elly pada Kamis (12/3/2026) .
Elly menyoroti membandingkan jika satu loket khusus melayani 10 persen pasien umum, sementara 90 persen peserta BPJS harus mengantre di loket terpisah dengan pelayanan lebih lambat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Lombok Timur Tetap Buka Layanan Saat Lebaran
"Sebenarnya, 90 persen customer atau orang-orang yang dilayani di fasilitas kesehatan tersebut adalah peserta JKN. Jadi kalau ada pembeda, satu loket untuk yang 10 persen, kemudian 90 persen dibuat lambat, ada yang salah," ujarnya.
Menurutnya, komitmen fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan setara sudah disepakati saat pengajuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk mengenai jam layanan dan ketersediaan tenaga kesehatan.
Elly mengakui masih dimungkinkan adanya pembedaan layanan untuk kelompok tertentu, namun terbatas pada prioritas seperti lansia, ibu hamil, atau penyandang disabilitas.
"Yang masih dimungkinkan ada perbedaan adalah loket-loket prioritas, contohnya lansia. Itu masih, kecuali yang adil lansia, ibu hamil, orang dalam kondisi tertentu," jelasnya .
Ia menekankan bahwa pembatasan layanan berdasarkan status pasien BPJS atau umum tidak dapat dibenarkan secara regulasi.
Jika ditemukan praktik pengutamaan pasien umum dengan alasan kecepatan layanan, hal itu berpotensi mengarah pada pungutan liar.
"Takutnya malah diarahkan, kalau mau lebih cepat, mau ini, bayar. Nah, konsep-konsep seperti itu yang kalau terjadi tidak dibenarkan," tegasnya.
Dikotomi Antrean
Elly menyoroti persoalan antrean di fasilitas kesehatan yang masih menjadi pekerjaan rumah, terutama di rumah sakit pemerintah.
Ia mengamati masih banyak masyarakat yang diarahkan mengambil antrean manual meskipun sudah mendaftar secara online.
"Jadi dia akan ada penumpukan di poli. Pendaftaran cepat, tapi di poli lambat. Rumah sakit sudah terima pendaftaran online, tapi pasien tetap bingung," ungkapnya .
| Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya! |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Target Keaktifan Peserta di Lombok Timur Capai 80 Persen |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Lombok Timur Tetap Buka Layanan Saat Lebaran |
|
|---|
| Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, Begini Respon BPJS Kesehatan |
|
|---|
| BPJS Kesehatan dan Pemkab Lotim Sosialisasikan Status Kepesertaan JKN kepada 100 Kepala Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/BPJS_4t477890-jpg.jpg)