Tiga Terdakwa Skandal Suap Anggota DPRD NTB Jalani Sidang Perdana
Tiga terdakwa kasus suap DPRD NTB disidang di Pengadilan Negeri Mataram terkait dugaan pemufakatan jahat program.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Tiga terdakwa kasus suap DPRD NTB disidang di Pengadilan Negeri Mataram terkait dugaan pemufakatan jahat program.
- Mereka didakwa membagikan uang ke sejumlah anggota dewan dan dijerat pasal tindak pidana korupsi.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga terdakwa kasus suap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2/2026).
Ketiganya adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan rangkaian dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan para terdakwa.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat itu berkaitan dengan rencana program Desa Berdaya pada tahun 2025.
Anggaran Desa Berdaya ini dialokasikan sebesar Rp76 miliar yang tersebar ke dalam beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Perhubungan sebesar Rp7,6 miliar, Dinas Pariwisata sebesar Rp300 juta.
Kemudian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp26,6 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp10,7 miliar, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) sebesar Rp30,3 miliar dan Dinas Sosial sebesar Rp 500 juta.
Program ini rencananya akan diberikan kepada anggota DPRD NTB yang baru terpilih.
Disebutkan terdakwa Indra Jaya Usman alias IJU sempat dipanggil oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nursalim. Saat itu IJU datang bersama dengan dua terdakwa lainnya yakni Hamdan Kasim dan M Nashib Ikroman.
Pada saat itu Nursalim menyampaikan terkait dengan arahan pelaksanaan program tersebut, dan meminta kepada ketiganya untuk mensosialisasikan dan menyampaikan terkait rencana kegiatan ini kepada anggota DPRD yang lainnya.
"Tetapi terdakwa (IJU) tidak menyampaikan atau mensosialisasikan terkait dengan program Desa Berdaya kepada anggota DPRD yang baru terpilih," kata Ema Muliawati mewakili JPU.
Tujuannya lanjut Ema agar program tersebut dikerjakan sendiri oleh IJU, tanpa melibatkan anggota DPRD yang lainnya.
Bagi-bagi Uang
Lanjur dakwaan JPU, terdakwa IJU disebutkan meminta kepada anggota DPRD bernama Arif Rahman Hakim untuk menyerahkan form kegiatan sebanyak 10 kegiatan dengan total kegiatan senilai Rp2 miliar.
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB
Setelah itu, IJU menghubungi satu persatu anggota DPRD NTB yang lain dan diberikan uang dengan nominal yang berbeda, yakni Arif Rahman Hakim sebesar Rp200 juta, Humaidi Rp200 juta, Marga Harun Rp200 juta, Yasin Rp200 juta, Muhanan Mukmin Rp200 juta, Burhanuddin Rp200 juta.
Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan IJU kepada enam anggota DPRD yang baru itu sebesar Rp1,2 miliar. Perbuatan yang dilakukan oleh IJU tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari Gubernur, pimpinan DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KASUS-SUAP-DPRD-NTB-2026.jpg)