Berita Mataram
Pertek Sudah Terbit, Pemkot Mataram Segera Mutasi Pejabat di Bulan Ramadan
Persetujuan Teknis (Pertek) bagi sembilan jabatan lingkup Pemkot Mataram yang akan diisi telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Persetujuan Teknis (Pertek) bagi sembilan jabatan lingkup Pemkot Mataram yang akan diisi telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Proses mutasi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di bulan Ramadan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan proses mutasi dan pengisian jabatan struktural terus berjalan.
Persetujuan Teknis (Pertek) bagi sembilan jabatan yang akan diisi telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemkot Mataram juga tengah menyelesaikan administrasi untuk jabatan lainnya guna memastikan seluruh posisi yang kosong segera terisi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menyebut proses mutasi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di bulan Ramadan.
Dia menekankan bahwa agenda kedinasan juga tetap akan berjalan beriringan dengan ibadah.
“Bisa juga mutasi pada saat Ramadan,” ucap Alwan, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Mohan Roliskana Mutasi 103 Pejabat, Kinerja Dievaluasi 6 Bulan ke Depan
Meski sembilan Pertek sudah dikantongi, pihaknya masih menunggu satu dokumen penting lainnya, yakni Pertek untuk jabatan Inspektur.
Pengajuan untuk posisi tersebut sedang diproses dan diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat.
“Untuk mutasi, pertek yang sembilan pejabat itu sudah keluar. Sekarang kita lanjutkan pertek untuk inspektur, kita ajukan sekarang.
Mudah-mudahanlah minggu depan bisa keluar, bisa bersamaan. Jadi kita harapkan ini semua bisa terisi dulu,” ungkapnya.
Pertek untuk Panitia Seleksi (Pansel) serta jabatan Eselon 3 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah terbit.
Namun, untuk jabatan kepala sekolah, rencananya akan ditinjau kembali setelah proses mutasi pejabat struktural ini selesai.
Alwan menjelaskan mengenai efisiensi birokrasi dalam pengajuan Pertek di BKN saat ini.
Sesuai dengan ketentuan terbaru, proses verifikasi di tingkat pusat kini memiliki tenggat waktu yang jelas untuk mempercepat pengisian jabatan di daerah.
“Partek itu sekarang begitu kita ajukan hanya 5 hari di BKN. Kita ajukan hari ini selama 5 hari, lewat 5 hari dianggap sudah disetujui tanpa harus kita minta lagi,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah optimis kekosongan jabatan, termasuk posisi sekretaris dan kepala bidang di instansi tertentu, dapat segera terisi agar roda organisasi pemerintahan berjalan optimal.
(*)
| Fasilitas UMKM Senilai Rp1,6 Miliar di Teras Udayana Mangkrak |
|
|---|
| SMA di Mataram Dilaporkan ke Ombudsman NTB karena Diduga Tahan SKL Siswa |
|
|---|
| Kelangkaan LPG dan Antrean BBM di Mataram, Warga Mengeluh Kesulitan Stok |
|
|---|
| 15 SPPG yang Di-suspend di Mataram Harus Antre Urus SLHS |
|
|---|
| Siswi di Mataram Diduga Jadi Korban Perundungan, Orang Tua Tuntut Permintaan Maaf-Ketegasan Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/MUTASI-PEJABAT-32109.jpg)