Rabu, 8 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Langkah Skrining Kesehatan BPJS Via Aplikasi Mobil JKN dan Web

Skrining kesehatan BPJS Kesehatan akan menampilkan ringkasan penilayan riwayat kesehatan.

TRIBUNLOMBOK.COM/Tangkap layar BPJS Kesehatan
SKRINING KESEHATAN - Antarmuka laman skrining riwayat kesehatan BPJS Kesehatan. Skrining kesehatan BPJS Kesehatan akan menampilkan ringkasan penilayan riwayat kesehatan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan skrining sebelum mengakses layanan di FKTP. 

Seluruh Peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan Pemeriksaan wajib Skrining Riwayat Kesehatan terlebih dahulu.

Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN pada menu “Skrining Riwayat Kesehatan” atau website https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.

Selain itu dapat juga melalui PANDAWA BPJS atau Aplikasi PCARE di FKTP.

Baca juga: Pemprov NTB Bantu Bayar BPJS Ketenagakerjaan 13 Ribu Pekerja di Tahun 2026

Fungsi Skrining Kesehatan BPJS

Skrining kesehatan BPJS Kesehatan akan menampilkan ringkasan penilayan riwayat kesehatan. 

penilaian riwayat kesehatan berfungsi sebagai gambaran awal kondisi kesehatan peserta berdasarkan jawaban yang diberikan.

Hasil skrining terbagi menjadi dua kategori, yaitu peserta dengan potensi risiko penyakit dan peserta tanpa indikasi risiko penyakit.

Penilaian ini tidak bersifat diagnosis medis, melainkan sebagai peringatan dini agar peserta lebih waspada terhadap kondisi kesehatannya.

Bagi peserta yang teridentifikasi memiliki risiko kesehatan, sistem dapat menunjukkan kemungkinan keterkaitan dengan sejumlah penyakit tertentu.

Seperti diabetes melitus, tekanan darah tinggi, penyakit jantung iskemik, stroke, hingga penyakit kronis dan menular lainnya.

skrining juga mencakup potensi risiko kanker, antara lain kanker payudara, kanker leher rahim, kanker usus, dan kanker paru. 

Beberapa kondisi khusus seperti anemia pada remaja putri, tuberkulosis, hepatitis, penyakit paru obstruktif kronis, serta talasemia juga termasuk dalam pemantauan skrining.

Pemeriksaan Lanjutan

Peserta yang memperoleh hasil berisiko penyakit memiliki hak untuk melanjutkan pemeriksaan dengan berkonsultasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar. 

Melalui layanan ini, peserta dapat memperoleh penilaian lanjutan, edukasi medis, hingga tindak lanjut sesuai kebutuhan.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak memiliki risiko penyakit tetap mendapatkan manfaat berupa rekomendasi dan panduan menjaga kesehatan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved