Berita Lombok Timur

Oknum Kadus di Suralaga Diduga Rudapaksa Siswi SMA hingga 5 Kali, Korban Alami Trauma Berat

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENEMUAN MAYAT - Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nikolas Osman. Ia menjelaskan oknum Kadus di Kecamatan Suralaga berinisial NR ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur karena diduga telah merudapaksa seorang siswi SMA.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ansori, mengatakan korban mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Ia bahkan memilih untuk berhenti sekolah karena tekanan psikologis dan stigma sosial dari lingkungan sekitar.

“Dia dibully sama teman-temannya. Pernah saya tawarkan pindah sekolah, tapi dia malu dan banyak yang tahu,” keluhnya.

Atas perbuatannya, NR dijerat dengan  pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkini