Kuasa hukum korban, Muhammad Ansori, mengatakan korban mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Ia bahkan memilih untuk berhenti sekolah karena tekanan psikologis dan stigma sosial dari lingkungan sekitar.
“Dia dibully sama teman-temannya. Pernah saya tawarkan pindah sekolah, tapi dia malu dan banyak yang tahu,” keluhnya.
Atas perbuatannya, NR dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.