Berita Lombok Timur

Oknum Kadus di Suralaga Diduga Rudapaksa Siswi SMA hingga 5 Kali, Korban Alami Trauma Berat

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENEMUAN MAYAT - Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nikolas Osman. Ia menjelaskan oknum Kadus di Kecamatan Suralaga berinisial NR ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur karena diduga telah merudapaksa seorang siswi SMA.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Oknum kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Suralaga berinisial NR ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur karena diduga telah merudapaksa seorang siswi SMA.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, menjelaskan kasus ini berawal dari tersebarnya video asusila korban bersama terlapor yang beredar di media sosial dan diketahui oleh pihak keluarga.

“Keluarga korban akhirnya menginterogasi dan mengaku telah disetubuhi,” kata Nikolas, Senin (25/8/2025).

Diduga Lima Kali Alami Persetubuhan

Dari informasi yang diperoleh, pelaku pertama kali merudapaksa korban pada Desember 2022 sebanyak dua kali di sebuah kebun yang berada di Kecamatan Labuhan Haji.

Sebelum melakukan tindakan tersebut, korban diajak berpacaran dengan bujuk rayu akan dinikahi serta diberikan sejumlah uang dan skincare.

“Korban pun melayani NR,” tambahnya.

Aksi bejat pelaku tidak berhenti di situ. Pada Agustus 2024, NR kembali merudapaksa korban di sebuah kamar kos di Kecamatan Selong. Perbuatan tersebut kembali diulang di tempat yang sama pada November dan Desember 2024.

“Dari keterangan, korban sudah lima kali disetubuhi,” terangnya.

Pelaku Sempat Kabur ke Malaysia. Ia juga sempat dipanggil dua kali untuk memberikan klarifikasi, namun tidak hadir. Ia bahkan melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum.

“Terlapor kembali ke kampungnya, sempat melakukan video call dengan korban, tujuan untuk mengajak korban pergi ke Batam,” ujarnya.

Petugas telah melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, dan saksi. Pemeriksaan visum et repertum terhadap korban juga telah dilakukan, termasuk pemeriksaan psikologis.

“Kami telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada terlapor sebanyak dua kali,” katanya.

Halaman
12

Berita Terkini