Berita NTB

Masa Penyelesaian Berakhir, Pemprov NTB Baru Kembalikan 72 Persen Temuan LHP BPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEMUAN BPK - Plt Inspektur Inspektorat NTB Lalu Hamdi memberi penjelasan kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu (20/8/2025). Batas penyelesaian temuan LHP BPK atas keuangan Pemprov NTB berakhir pada 19 Agustus 2025.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Masa penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan tahun 2024 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum 100 persen. 

Plt Inspektur NTB Lalu Hamdi mengatakan, batas penyelesaian LHP berakhir pada 19 Agustus 2025 atau sudah 60 hari sejak dibacakan. 

Penyelesaian temuan BPK untuk administrasi sebanyak 97,8 persen dari 450 dokumen.

Sementara untuk penyelesaian temuan keuangan 72 persen dari Rp4,77 miliar lebih. 

"Tetap kita tagih sisanya yang belum mengembalikan," kata Hamdi saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram, Rabu (20/8/2025). 

Baca juga: Daftar Temuan BPK atas LHP Pemprov NTB 2024: Denda Proyek hingga Dana BOS

LHP BPK adalah proses penilaian akhir terhadap satu periode kinerja pemerintahan sebagai penyajian mengenai pertanggungjawaban anggaran publik yang dikelola lembaga pemerintahan.

Hamdi mengungkapkan sekurangnya ada delapan dinas yang belum menyelesaikan LHP BPK.

Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR). 

Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan), Dinas Pariwisata dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). 

Mantan Karo Pemerintahan ini mengungkapkan, kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan LHP BPK ini ialah keberadaan dari para pihak yang tidak menetap. 

Hal ini membuat pihaknya kesulitan untuk menyelesaikan temuan ini. 

"Tetap kita hubungi secara intensif untuk nantinya kita akan datangi masing-masing," kata Hamdi. 

Baca juga: Pemprov NTB Optimis Selesaikan Temuan BPK, Progres Sudah 57 Persen

Jika batas waktu tertentu, Inspektorat selanjutnya akan menggelar sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) untuk menyelesaikan kerugian negara. 

Daftar Temuan BPK

LHP BPK mengungkap temuan Rp 4,77 miliar, antara lain terkait kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan proyek senilai Rp 3,13 miliar. 

Halaman
12

Berita Terkini