Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta memutus perkara 124/G/2025/PTUN.JKT dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: pengambilan putusan etik tanpa melalui pembuktian yang setara melanggar asas audi et alteram partem; pengenaan sanksi pemberhentian tetap tanpa kesempatan Zainul mengajukan saksi atau ahli secara mandiri melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (4) Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2021; serta putusan DKPP sebagai dasar SK KPU RI mengandung cacat yuridis.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan memutuskan untuk:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal SK KPU RI Nomor 245 Tahun 2025.
3. Memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut.
4. Merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Zainul dalam jabatan semula.
5. Menghukum KPU RI membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000,-.
Meski demikian, KPU RI tetap mengajukan banding pada 12 Agustus 2025, sehingga sengketa ini memasuki tahap hukum berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Zainul Muttaqin dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap 9 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/3/2025).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan pekara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Lombok, Selasa (4/3/3035).
Dalam putusan itu, Zainul Muttaqin terbukti sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Sakra, Kabupeten Lombok Timur.
Zainul Muttaqin menjabat sekretaris berdasarkan SK Nomor 02.04 tentang Struktur Komposisi dan Personalia PAC PDIP Kecamatan Sakra tanggal 13 Juni 2020 yang diunggah PDIP ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Silon) KPU RI.
Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU.
“Teradu sudah bertindak tidak jujur terkait dengan dirinya sebagai anggota partai politik. Tindakan teradu sudah mencoreng marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan melanggar prinsip penyelenggara pemilu,” tegasnya.