Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melayangkan somasi kepada puluhan nasabah dan perusahaan penunggak kewajiban pembayaran
Langkah ini diambil berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pegadaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, melalui Kasi Datun I Made Heri Permana, menjelaskan bahwa somasi tersebut merupakan bagian dari program pendampingan hukum terhadap institusi negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi mitra kejaksaan.
"Sebanyak 102 perusahaan berbadan hukum CV dan PT yang menunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah kami somasi. Total tunggakan mencapai Rp509.633.919,49," jelasnya pada Jumat (15/8/2025).
Tak hanya itu, Kejari Sumbawa juga mengirimkan somasi kepada 55 nasabah PT Pegadaian yang menunggak pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Untuk total nilai tunggakan dari para nasabah ini mencapai sekitar Rp112 juta," lanjutnya.
Baca juga: 6 Kursi Penting OPD NTB Dilelang, Gubernur Iqbal Tak Ingin Asal Tunjuk
Menurut Heri, setelah dilakukan monitoring dan evaluasi bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pegadaian, sebagian besar penunggak telah mulai menyelesaikan kewajibannya.
"Namun kami tetap mengimbau bagi yang belum melakukan pembayaran untuk segera menuntaskan kewajibannya. Jika tidak, akan kami ambil langkah hukum lanjutan," tegasnya.
Langkah somasi ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara dan memastikan kepatuhan hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
(*)