Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kebut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan tahun 2024.
Plt Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan, sampai saat ini progres pengembalian temuan BPK tersebut sudah mencapai 57 persen.
"Wagub menekankan agar dinas-dinas berkomitmen menyelesaikan sebelum tanggal 19 (Agustus)," kata Hamdi, Selasa (5/8/2025).
Tenggat waktu penyelesaian temuan BPK tersebut selama 60 hari sejak diserahkan pada 19 Juni 2025 lalu.
Hamdi mengatakan terisa delapan dinas yang belum menyelesaikan temuan BPK tersebut, namun mantan Karo Pemerintahan ini enggan merincikan perangkat daerah yang mana saja yang belum menuntaskan temuan tersebut.
Dalam LHP tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,77 miliar dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Temuan tersebut bersumber dari, kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan proyek senilai Rp3,13 miliar.
Kemudian kelebihan pembayaran atas belanja pegawai dan belanja barang dan jasa seluruhnya senilai Rp1,18 miliar.
Penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp28 juta, dan dana bantuan sosial yang digunakan oleh pihak yang salah senilai Rp290 juta.
Baca juga: Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi
Ada juga penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim mengungkapkan, progres penyelesaian temuan ini menunjukkan trend positif.
Ia optimis dalam dua pekan kedepan, semua temuan BPK ini bisa dikembalikan ke negara, termasuk keterlambatan pengerjaan proyek Rumah Sakit Mandalika dan Islamic Center.
"Progres sudah bagus, tindak lanjut sudah bagus, pengembalian administrasinya juga sudah bagus pengembaliannya," pungkas Nursalim.
Sementara untuk hutang di RSUD Provinsi NTB tenggat waktu penyelesaian sampai dengan akhir tahun 2025 ini.
(*)