TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 mulai cair sejak awal Agustus.
Proses pencairan dilakukan bertahap untuk warga yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan, dan periode kali ini mencakup bulan Juli hingga September 2025.
Masyarakat yang ingin memastikan status penerima bantuan bisa melakukan pengecekan secara online.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PKH tahap 3, ikuti langkah-langkah berikut:
Buka situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data sesuai KTP:
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Desa/Kelurahan
Nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha
Klik tombol Cari Data
Jika hasil pencarian menunjukkan status “YA”, maka Anda terdaftar sebagai penerima bantuan
Baca juga: Info GTK dikdasmen.go.id Agustus 2025, cara cek insentif guru honorer 2025!
Kategori Penerima Bansos PKH 2025
Berdasarkan data dari Kemensos, bantuan PKH menyasar kelompok rentan dan keluarga tidak mampu dengan kategori berikut:
Ibu hamil atau ibu dalam masa nifas
Anak usia dini (0–6 tahun)
Anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA/sederajat
Lanjut usia (60 tahun ke atas)
Penyandang disabilitas berat
Perlu diingat, calon penerima harus terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bisa mendapatkan bantuan.
Besaran Bantuan PKH Tahap 3 Tahun 2025
Bantuan PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai atau non-tunai melalui bank Himbara dan kantor pos. Berikut rincian besaran bantuannya:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per triwulan (Rp3 juta per tahun)
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per triwulan
Anak SD: Rp225.000 per triwulan
Anak SMP: Rp375.000 per triwulan
Anak SMA: Rp500.000 per triwulan
Lansia: Rp600.000 per triwulan
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan
Kemensos menyampaikan bahwa jadwal pencairan dapat berbeda-beda tergantung daerah. Warga yang belum menerima bantuan disarankan menghubungi pihak kelurahan atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Untuk pengecekan yang lebih praktis, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos yang tersedia di Play Store.
(TribunLombok)