Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 di Link Info GTK Dikdasmen.go.id

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INFO GTK 2025 - Cek penerima insentif guru non ASN 2025 dan syarat lengkapnya melalui portal Info GTK Dikdasmen.go.id resmi dari Kemendikbud.

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif kepada para guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

Insentif ini menjadi salah satu bentuk dukungan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang belum berstatus ASN.

Namun, untuk bisa menerima bantuan ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Penting bagi para guru untuk memahami ketentuan terbaru ini agar tidak tertinggal dalam proses pencairan.

Salah satu pembaruan penting dalam syarat penerima insentif guru non ASN tahun 2025 adalah dihapusnya ketentuan masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya sempat diberlakukan. 

Dengan perubahan ini, kesempatan menjadi lebih terbuka lebar bagi guru-guru muda atau baru yang telah memenuhi persyaratan lainnya.

ILUSTRASI GURU: Seorang guru mengajar para siswa di SDN 1 Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat. Foto ini diambil tahun 2016 silam sebelum pandemi Covid-19 (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Adapun syarat utama yang harus dipenuhi antara lain: belum memiliki sertifikat pendidik (serdik), berkualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), terdaftar dalam sistem Dapodik, memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, serta tidak berstatus sebagai ASN.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan insentif tahun 2025, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui portal resmi Info GTK di laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

Melalui platform ini, guru dapat memverifikasi data pribadi, melihat notifikasi penerimaan insentif, hingga mengunggah dokumen penting seperti SPTJM sebagai syarat pencairan dana.

Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap mengenai prosedur pengecekan status penerima, cara mengatasi kendala akses situs, serta tips agar proses pencairan insentif berjalan lancar.

Pastikan Anda membaca sampai akhir untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru seputar bantuan insentif guru non ASN 2025

Syarat Terbaru Penerima Insentif Guru Non ASN 2025

Untuk bisa menerima bantuan insentif ini, guru non ASN harus memenuhi syarat berikut:

Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik)

Berkualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan

Terdaftar dalam sistem Dapodik

Tidak berstatus sebagai ASN

Berbeda dari tahun sebelumnya, persyaratan masa kerja minimal 17 tahun telah dihapuskan, sehingga membuka kesempatan lebih luas bagi guru-guru baru yang memenuhi ketentuan.

Cara Mengecek Status Penerima Insentif di Info GTK

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima insentif, silakan akses Info GTK, sebuah platform resmi dari Kemendikbudristek yang menampilkan status kepegawaian dan tunjangan guru. Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi situs Info GTK

Akses melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id

Login menggunakan akun PTK Dapodik

Masukkan username dan password sesuai data Dapodik

Isi captcha lalu klik Login

Verifikasi Data

Periksa seluruh informasi pribadi dan kepegawaian. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk pembaruan melalui sistem Dapodik.

Cek Notifikasi Tunjangan

Arahkan ke menu tunjangan. Jika Anda terdaftar sebagai penerima insentif, akan muncul notifikasi bertuliskan:
"Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025"

Unggah SPTJM Sebelum Pencairan

Unduh dokumen SPTJM, tandatangani di atas materai, lalu unggah kembali ke sistem Info GTK. Tanpa langkah ini, pencairan tidak akan diproses.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Juga Bisa Dicek di Info GTK

Selain insentif untuk guru non ASN, Info GTK juga digunakan untuk memantau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikasi.

Pastikan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah terbit dan data Anda valid agar tunjangan segera ditransfer ke rekening.

Kendala Umum dan Solusi

Jika Anda mengalami kendala saat mengakses situs Info GTK, pastikan koneksi internet stabil dan gunakan peramban yang kompatibel seperti Chrome atau Firefox.

Apabila masalah berlanjut, segera hubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

(TribunLombok)

Berita Terkini