TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar baik bagi para pekerja dan karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah resmi mencairkan BSU 2025 dan masyarakat bisa langsung mengecek status pencairan.
Cukup kunjungi laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/ dan masukkan NIK KTP Anda untuk mengetahui apakah sudah termasuk dalam daftar penerima.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja aktif yang memenuhi syarat.
Bantuan langsung tunai sebesar Rp600.000 ini diharapkan membantu menjaga daya beli dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
Penyaluran BSU Juli 2025 dimulai sejak akhir Juni dan akan berakhir pada 15 Juli 2025.
Pencairan dilakukan melalui dua jalur utama: bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan Kantor Pos Indonesia.
PT Pos Indonesia telah mengumumkan bahwa pencairan BSU tahap kedua melalui kantor pos dibuka mulai 3 Juli hingga 15 Juli 2025.
Penerima yang tidak mencairkan hingga batas waktu tersebut berisiko kehilangan bantuan, karena dana akan dikembalikan ke kas negara.
Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu 2025
WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki gaji di bawah batas upah tertentu
Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Jalur Pencairan BSU 2025
Kantor Pos: 3 – 15 Juli 2025
Bank Himbara: Menunggu pengumuman dari Kemnaker
Cara Cek Status Penerima
Website Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Menu “Cek Eligibilitas BSU”
Aplikasi Pospay: Klik ikon informasi, pilih BSU Kemnaker, unggah e-KTP
Tips Mencairkan BSU di Kantor Pos
Bawa KTP asli dan pastikan nama sesuai data
Datang sesuai jadwal pencairan
Simpan bukti pencairan
Penyebab BSU Tidak Cair
Tidak memenuhi syarat Permenaker No. 5 Tahun 2025
Telah menerima bantuan lain
Masalah rekening atau data NIK tidak valid
Segera cek dan cairkan BSU Anda sebelum 15 Juli 2025. Informasi resmi dapat diakses melalui kemnaker.go.id atau akun media sosial Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Selasa 15 Juli 2025: Pertalite, Pertamax, Solar Terbaru
(TribunLombok)