TRIBUNLOMBOK.COM - Seusai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang menurutnya terlibat dalam ketidakadilan kasus impor gula tahun 2015–2016.
Tokoh utama yang dilaporkan Tom adalah Chusnul Khotimah, auditor senior Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Chusnul merupakan penyusun hasil audit BPKP yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar akibat kebijakan impor gula semasa Tom menjabat sebagai kepala BKPM.
Hasil audit inilah yang kemudian dijadikan dasar dalam penyidikan dan dakwaan terhadap Tom.
Namun menurut kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, audit yang dibuat Chusnul tidak dilakukan dengan prosedur yang profesional dan netral.
Audit dianggap hanya mencari-cari kesalahan kebijakan tanpa mempertimbangkan konteks ekonomi dan tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima Tom.
Tak hanya berhenti di auditor, Tom juga melaporkan tiga orang hakim Pengadilan Tipikor yang memutus dirinya bersalah dan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Menurut Tom dan tim kuasa hukumnya, putusan tersebut sarat dengan kekeliruan, mengabaikan fakta-fakta di persidangan, serta memperkuat opini publik bahwa ada praktik peradilan yang tidak independen.
Laporan terhadap auditor Chusnul Khotimah dilayangkan ke Ombudsman RI dan pengawas internal BPKP, sementara aduan terhadap tiga hakim diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil Tom sebagai bentuk koreksi terhadap sistem keadilan yang dianggap gagal menjalankan prinsip objektivitas dan akuntabilitas.
Dengan membawa kasus ini ke jalur etik dan administratif, Tom Lembong berharap tidak ada lagi warga negara yang menjadi korban vonis yang didasarkan pada perhitungan yang keliru dan audit yang menyesatkan.
Sumber: Tribunnews