Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menyebut, banyak aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) digadaikan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Penggadaian ini kata Iqbal, bermula saat aset tersebut disewakan oleh Pemprov NTB. Namun karena tak diurus akhirnya oleh penyewa tersebut disewakan dan digadaikan ke pihak lain.
"Ada beberapa (aset) yang sudah dihibahkan, disewakan 15 tahun bahkan digadaikan atas nama orang lain," kata Iqbal, Rabu (30/7/2025).
Inilah alasan mantan juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) itu memoratorium hibah aset, dan melakukan sensus atau pendataan ulang.
Bahkan ada aset milik Pemprov NTB, namun pada kenyataannya memiliki sertifikat ganda atas nama orang lain.
"Jadi masih butuh kerja keras, harapan kita tahun ini tahun pembenahan aset dulu," jelas Iqbal.
Amburadulnya pengelolaan aset Pemprov NTB ini membuat, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari aset ini jauh dari target.
Pada tahun 2024 target PAD dari aset ini Rp2,17 miliar namun pada kenyataannya hanya mampu menyerap Rp938 juta. Pengelolaan aset inipun sempat menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Salah satu aset Pemprov NTB yang seharusnya banyak menyumbang PAD adalah lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok Utara.
Lahan tersebut miliki luas 65 hektar, dibagi kedalam 761 kavlingan. Namun hanya 52 yang memiliki izin sisanya disewakan secara ilegal oleh oknum masyarakat.
Sewa-menyewa lahan di Gili Trawangan itu ditargetkan menyumbang PAD sampai Rp200 miliar, namun pada tahun 2024 hanya mampu menyumbang Rp2,5 miliar.
Tak sampai di situ, aparat penegak hukumpun sudah menahan tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam pemanfaatan aset lahan eks PT GTI.
Salah satu tersangka yang diamankan itu ialah Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi.
Baca juga: Dewan Soroti Nihilnya Deviden PT GNE, Desak Gubernur NTB Audit Investigasi hingga Likuidasi
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTB tentang penyampaian laporan badan anggaran, atas hasil pembahasannya terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Badan anggaran meminta agar gubernur merevaluasi menyeluruh aset yang dimiliki Pemprov NTB, kemudian mempercepat sertifikasi aset tanah.
Tak hanya itu, dewan juga meminta pemerintah daerah untuk melanjutkan kasus-kasus hukum yang terkait dengan legalitas aset produktif, hal ini dilakukan untuk mendukung penyehatan APBD melalui PAD Provinsi NTB.
(*)