Bacaan Doa

Panduan Lengkap Tayamum: Syarat, Rukun, dan Tata Cara Sesuai Sunnah

Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAYAMUM - Doa Tayamum. Tayamum adalah cara bersuci untuk mengganti wudhu jika tidak ada air setelah melakukan pencarian, sementara sudah memasuki waktu sholat.

Hadis Tayamum

Pengerjaan tayamum disebutkan dalam sejumlah hadis.

Cara tayamum juga disebutkan dalam hadis Bukhari dan lainnya bahwa Rasulullah mencontohkan bagaimana mengambil debu bersih untuk tayamum.

فَضَرَبَ النَّبِيُّ ص بِكَفَّيْهِ اْلاَرْضَ وَ نَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَ كَفَّيْهِ. البخارى
"Lalu Nabi SAW menepukkan kedua tangannya ke bumi, lalu meniup keduanya, kemudian menyapukannya ke muka dan dua tangannya (hingga pergelangan)”. (HR. Bukhari I : 87)

عَنْ عَمَّارِ يْنِ يَاسِرٍ قَالَ: بَعَثَنِى النَّبِيُّ ص فِى حَاجَةٍ فَاَجْنَبْتُ فَلَمْ اَجِدِ اْلمَاءَ فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيْدِ كَمَا تَتَمَرَّغُ الدَّابَّةُ، ثُمَّ اَتَيْتُ النَّبِيَّ ص، فَذَكَرْتُ لَهُ ذلِكَ فَقَالَ: اِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ اَنْ تَقُوْلَ بِيَدَيْكَ هكَذَا. ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اْلاَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى اْليَمِيْنِ وَ طَاهِرَ كَفَّيْهِ وَ وَجْهَهُ. متفق عليه

Dari ‘Ammar bin Yasir RA, ia berkata: "Nabi SAW pernah mengutus saya untuk suatu keperluan. Kemudian dalam perjalanan itu saya berjunub, akan tetapi tidak memperoleh air, lalu saya berguling di tanah sebagaimana binatang berguling. Setelah itu saya pulang dan menghadap Nabi SAW, serta menceritakan pengalaman saya tersebut. Beliau bersabda, “Bahwasanya kamu cukup (bertayammum) dengan kedua tanganmu demikian. Kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke bumi satu kali, lalu menyapu tangan kanannya dengan tangan kirinya, lalu punggung kedua telapak tangannya serta mukanya,"”. (HR. Muttafaq ‘alaih, dan lafadh itu bagi Muslim)

Syarat Tayamum

Agar tayamum sah, seorang muslim wajib memenuhi syarat untuk melakukan tayamum terlebih dahulu, berikut ini syarat-syaratnya menurut Kementerian Agama wilayah Sumatera Selatan.

1. Tidak ada air atau air tidak mencukupi untuk berwudhu
Seseorang yang ingin melakukan tayamum harus memastikan bahwa tidak ada air atau air yang ada tidak mencukupi untuk berwudhu atau mandi.

2. Ada debu yang bersih
Syarat kedua tayamum adalah terdapat debu yang bersih yang bisa digunakan untuk tayamum. 

Debu yang bersih dapat diambil dari tembok, batu, atau benda lain yang dianggap bersih dan tidak terkena najis, di antaranya:

  • Tanah dalam berbagai warna seperti warnah merah atau hitam. Sekiranya bercampur pasir mesti memiliki kandungan debu.
  • Tidak dikategorikan sebagai abu.
    Suci dan tidak bernajis.
  • Tidak musta’mal (belum pernah dipakai untuk bersuci sebelumnya).
  • Tidak bercampur tepung atau kapur atau pasir yang tidak berdebu.

3. Berada dalam keadaan suci
Sebelum melakukan tayamum, seseorang harus memastikan bahwa ia berada dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar, seperti setelah mandi atau buang air besar dan kecil.

Jika ada najis pada badan/pakaian, maka ia harus menghilangkan najisnya terlebih dahulu.

4. Memahami tata cara tayamum
Syarat ini penting agar seorang muslim dapat melakukan tayamum yang benar dan tayamumnya sah dan diterima Allah SWT.

Rukun Tayamum

Halaman
123

Berita Terkini