Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang pria inisial MS (35) asal Kecamatan Praya, Lombok Tengah diduga telah melakukan persetubuhan terhadap keponakannya berusia 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Peristiwa terjadi pada 10 Juni 2025 saat korban dan pelaku sedang menonton anak-anak main bola di halaman rumah tetangganya.
Baca juga: Pilu Anak Mantan PMI di Lombok Timur Hidup Serba Kekurangan, Ingin Kuliah Tapi Terkendala Biaya
Pelaku kemudian mengajak korban untuk membeli jajan.
"Akhirnya korban mau diajak beli jajan oleh pelaku. Selanjutnya pelaku menggendong korban membawa korban ke rumahnya yang tidak jauh dari tempat pelaku dan korban main," ujar Iptu Luk Luk Il Maqnun dalam keterangan, Selasa (29/7/2025).
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku kemudian menidurkan korban di atas kasur kamarnya.
"Setelah kejadian korban kemudian disuruh pulang oleh pelaku lalu melaporkan kejadian itu ke orang tuanya," demikian Luk Luk.
(*)