Berita NTB

Koperasi Tambang di NTB Dinilai Bisa Jadi Solusi Peningkatan Ekonomi Rakyat

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOPERASI TAMBANG - Ketua Himpunan Masyarakat Lombok (Himalo) Karman. Himalo menilai koperasi tambang merupakan model ekonomi gotong royong yang dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengelolaan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini sudah menggunakan skema koperasi selain korporasi. 

Salah satunya, Koperasi Selonong Bukit Lestari di Kabupaten Sumbawa yang sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua Himpunan Masyarakat Lombok (Himalo) Karman melihat angin segar dari inisiatif yang tengah digagas Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan bersama Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal melalui pembentukan koperasi tambang.

“Hadirnya konsep koperasi tambang ini adalah terobosan berani. Ini bukan hanya usaha legalisasi, tapi langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memberdayakan masyarakat secara ekonomi,” kata Karman, Senin (27/7/2025).

Menurutnya, koperasi tambang merupakan model ekonomi gotong royong yang dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Kegiatan tambang yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah, kini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Himalo Begawe di TMII Sambil Promosi Pariwisata Lombok, Ribuan Peserta Pakai Baju Adat Sasak

Karman menambahkan, sistem yang dibangun dalam konsep koperasi tambang ini tidak hanya memikirkan sisi ekonomi, tetapi juga tata kelola lingkungan. 

Mulai dari pendirian koperasi, kemitraan dengan pihak ketiga, pembagian hasil usaha, hingga pengelolaan lingkungan pasca tambang, semuanya telah disiapkan secara komprehensif.

“Dari presentasi-presentasi yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, terlihat jelas bahwa konsep ini disusun dengan serius dan matang. Ada sistem, ada rencana, dan ada keberanian untuk melakukan perubahan,” tegas Karman.

Jika sebelumnya tambang identik dengan korporasi besar dan keuntungan yang hanya dirasakan segelintir orang, kini ada jalan baru di mana masyarakat bisa menjadi pelaku utama sekaligus penerima manfaat.

“Tambang tidak harus merusak, dan tidak harus dimonopoli. Dengan koperasi, tambang bisa dikelola secara kolektif dan hasilnya bisa dinikmati bersama. Ini gagasan besar yang harus kita dukung,” ujarnya.

Baca juga: WALHI NTB Peringatkan Risiko Kerusakan Ekologis pada IPR di Sumbawa

Karman mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga aktivis lingkungan, untuk bersama-sama mendukung ide koperasi tambang ini agar berjalan sesuai harapan.

“Kalau NTB sukses menjalankan model ini, bukan tidak mungkin daerah ini akan menjadi contoh nasional dalam tata kelola tambang rakyat yang adil, legal, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Karman menyebut aktivitas pertambangan rakyat di NTB awalnya dikelola ilegal alias tidak berizin.

Pertambangan legal umumnya dilakukan oleh perusahaan besar yang telah mengantongi izin resmi dan memenuhi standar operasional serta lingkungan. 

Halaman
12

Berita Terkini