Warga Lombok Timur Serbu Samsat Selong Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON PKB - Suasana pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Selong, Rabu (3/7/2025). Kepala UPTB Samsat Selong, H. Abdul Azis, mengatakan sejak kebijakan diskon PKB diterapkan, antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Masyarakat Lombok Timur mulai menyerbu loket-loket pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Selong. Hal ini terjadi sejak diberlakukannya diskon PKB resmi yang mulai berlaku pada Selasa (1/7/2025).

Kepala UPTB Samsat Selong, H. Abdul Azis, mengatakan sejak kebijakan diskon PKB diterapkan, antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Salah satu program diskon diberikan kepada masyarakat yang taat membayar pajak selama empat tahun terakhir (2021–2024), yakni diskon sebesar 25 persen.

“Kebijakan pak gubernur ini masyarakat terbantu, diberikan diskon kepada  masyarakat yang  aktif membayar pajak atau pun tidak,” katanya saat ditemui, Kamis (3/7/2025).

Pemprov NTB juga menghadirkan gebyar pemutihan pajak kendaraan dan berbagai diskon menarik untuk wajib pajak yang menunggak. Diskon 25 persen diberikan untuk tunggakan di bawah lima tahun.

Khusus untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2020 hingga 2024, mereka berhak mendapatkan diskon 25 persen dari total tunggakan.

“Kita lihat dari hari pertama, masyarakat merasa terbantu, terutama mereka yang kurang mampu,” tambah Abdul Azis.

Sementara itu, pemerintah juga menggratiskan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan penyandang disabilitas

Bagi masyarakat miskin yang dibuktikan sebagai penerima program PKH, para veteran, dan penyandang disabilitas pemilik kendaraan roda dua, diberikan bebas pajak kendaraan untuk seluruh tunggakan tahun sebelumnya.

“Program diskon ini berlaku mulai 1 Juli sampai 30 September 2025,” pungkasnya.

Berita Terkini