Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi mulai berlaku hari ini Selasa (1/7/2025).
Diskon pajak ini digelar Pergub NTB No. 9 tahun 2025.
Pantauan TribunLombok.com, ratusan warga antusias melakukan pembayaran loket Samsat Kota Mataram.
Kepala Samsat Mataram Husni mengatakan, wajib pajak datang sejak pagi hari sekira pukul 09:00 Wita.
Hingga pukul 13.00 Wita, sebanyak 646 orang sudah melakukan pembayaran PKB.
Baca juga: Pemprov NTB Beri Diskon 25 Persen Pajak Kendaraan Bermotor 1 Juli-30 September 2025
Besaran PKB yang dibayar beragam, mulai dari Rp. 266.142.184 dan opsen PKB sebesar Rp.177.656.873 dengan total Rp.443.799.057 177.
Husni menilai jumlah ini menunjukkan antusiasme warga membayar pajak dengan menggunakan fasilitas diskon.
“Ini masih proses pelayanan sampai dengan pukul 21.00 Wita,” ucap Husni.
Warga asal Narmada, Ramadhan Kamaruddin mengaku senang dengan pemberlakuan diskon pajak ini.
“Alhamdulillah dengan keputusan pak Gubernur sangat membantu masyarakat baik wajib pajak maupun rakyat miskin,” katanya,
Dia mengurus kendaraan luar daerah untuk mutasi masuk NTB menjadi plat DR.
"Dengan plat ini akan makin tertib lah,” pungkasnya.
Mahasiswa asal Sumbawa Besar, Seldayanti mengungkapkan kebijakan ini sangat meringankan.
“Potongan ini cukup worth it, ada potongan 25 persen itu sangat membantu. Apalagi bagi saya yang baru pertama bayar pajak,” singkatnya.
(*)