Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah viral di sosial media. Kejadian ini pun ditanggapi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal.
Lalu Iqbal mengatakan, pihaknya akan mempelajari peristiwa tersebut untuk mengambil tindakan khusus, apalagi NTB sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
"Saya lagi mendalami itu (kasus pernikahan anak)," kata Lalu Iqbal, di kantornya, Senin (26/5/2025).
Iqbal enggan menanggapi lebih jauh terkait peristiwa ini meski pernikahan pelajar SMP dan SMK viral di sosial media.
Diketahui pasangan tersebut berinisial YL (15) merupakan siswi SMP dan RN (16) merupakan pelajar SMK. Keduanya sempat dilakukan pemisahan oleh pihak pemerintah desa, agar tidak melangsungkan pernikahan.
Setelah berhasil dipisah pemerintah desa dan keluarga, berselang tiga minggu keduanya kabur ke Sumbawa selama dua hari dua malam lalu kembali ke Lombok.
Baca juga: Perkawinan Siswa SMP-SMK di Lombok Tengah Dilaporkan ke Polisi, Orang Tua Bisa Terjerat Hukum
Setelah kembali ke Lombok, pihak keluarga ingin menikahkan keduanya karena YL sudah dibawa kabur oleh RN selama dua hari. Karena sesuai tradisi masyarakat di sana, jika perempuan sudah dibawa kabur harus dinikahkan.
Pernikahan tersebut berlangsung meriah, pada saat nyongkolan (tradisi masyarakat Sasak dalam melangsungkan pernikahan), banyak dari masyarakat yang ikut memeriahkan acara tersebut, akhirnya viral di media sosial.
Sementera itu, Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja, membenarkan pengantin laki-laki merupakan warganya.
Dia mengungkap, tiga minggu sebelum pernikahan yang viral saat ini, kedua pengantin yaitu sempat melakukan tradisi kawin culik.
"Dia sempat mau menikah dulu, 3 minggu sebelum kejadian ini. Nah pada pernikahan pertama ini sudah kita upayakan terjadi pembelasan (pemisahan) oleh Kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya," jelas Lalu Januarsa.
Selanjutnya tiga minggu kemudian, kata Lalu Januarsa, R membawa lari kabur Y ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam.
Keluarga mempelai laki-laki maupun perempuan tidak ada yang mengetahui.
"Karena orang tua/wali perempuan ndak ngasih dia (dilakukan pemisahan). Dia ndak mau nerima kembali anak perempuannya. Alasan orang tua mempelai wanita karena memang anaknya sudah dua hari dua malam dibawa itu," jelas Lalu Januarsa.
"Jadi kita dua kali sudah dua kali melakukan pemisahan. Tapi karena kedua ndak mau jadi ya sudah kita ndak mau urus. Kita sudah upayakan berbagai macam cara karena ini anak dibawah umur kan.
"Kami dari pemerintah desa juga bilang, jangan urus kalau seperti itu. Terserah dia, kalau mau kawin anaknya silakan. Kan begitu," sambungnya.
Baca tanpa iklan